Berita

Pemko Padang dan BBPOM Awasi Produk Kedaluwarsa Jelang Nataru

×

Pemko Padang dan BBPOM Awasi Produk Kedaluwarsa Jelang Nataru

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Pemerintah Kota (Pemko) Padang bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Padang melakukan pengawasan terhadap produk kedaluwarsa dan tanpa izin edar.

Kegiatan ini berlangsung di Jalan Pondok, Kecamatan Padang Selatan, pada Rabu (18/12/2024).

Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar, menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keamanan pangan bagi masyarakat selama momen Nataru (Natal dan Tahun Baru).

“Seperti biasa jelang Nataru, kami bersama BBPOM melakukan pengecekan pangan, termasuk parcel, untuk memastikan Nataru tahun ini berjalan dengan baik,” ungkapnya, Kamis (19/12/2024).

Baca Juga  Kabar Pemuda Hilang Terseret Ombak Pantai Labuang Baruak Dilaporkan Wali Nagari Batang Kapas

Andree mengimbau masyarakat untuk mengonsumsi makanan yang aman dan tidak kedaluwarsa.

Ia menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan tugas pokok Pemko Padang dan BBPOM untuk memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan masyarakat.

“Produk yang kedaluwarsa akan didata oleh BBPOM dan diminta untuk ditarik oleh distributor serta diganti dengan yang baru. Kami juga mengingatkan pelaku usaha untuk mengembalikan produk yang mendekati masa kedaluwarsa minimal tiga bulan sebelumnya,” tambahnya.

Hasil Pengawasan BBPOM

Plh Kepala BBPOM Padang, Dra. Patria Dehelen, menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan di sembilan kabupaten/kota di Sumatera Barat mulai 28 November 2024 hingga 2 Januari 2025.

Baca Juga  Pelindo Regional 2 Teluk Bayur Siapkan Layanan Maksimal Jelang Libur Nataru

“Dari laporan sementara, terdapat 27 sarana usaha yang ditemukan menjual produk kedaluwarsa, tanpa izin edar, dan dalam kondisi rusak. Produk-produk tersebut telah dimusnahkan, dan pelaku usaha diberikan peringatan,” jelasnya.

Pengawasan ini menjadi langkah penting dalam melindungi konsumen dari risiko mengonsumsi produk yang tidak layak, sekaligus menjaga ketertiban selama perayaan Natal dan Tahun Baru. (*)