INGATLAH.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah memeriksa 14 tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan beberapa oknum dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Hingga kini, pengembangan kasus terus berlanjut untuk mengungkap keterlibatan lebih lanjut.
“Per hari ini, sebanyak 14 orang tersangka telah kami tangkap, dan pengembangan masih terus kami lakukan,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra dalam keterangan pers, Sabtu.
Dari 14 tersangka tersebut, 11 di antaranya adalah pegawai Kementerian Komdigi, sedangkan tiga lainnya merupakan warga sipil.
Kombes Wira menyatakan bahwa pihaknya juga sedang melakukan pelacakan aset yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan para tersangka.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya juga menggeledah kantor Kementerian Komdigi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemblokiran situs-situs judi online.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
“Ya, benar ada penggeledahan di kantor Komdigi,” ujar Ade Ary, Jumat (1/11).
Penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra, dan Wadirreskrimum AKBP Aldi Subartono, melibatkan empat tersangka yang dihadirkan sebagai bagian dari proses pemeriksaan. Namun, identitas mereka belum dijelaskan lebih rinci.
“Pemeriksaan dilakukan di lantai dua, tiga, dan delapan kantor tersebut,” ungkap Kombes Ade Ary. Dalam penggeledahan ini, penyidik turut membawa sejumlah kontainer untuk mengangkut barang bukti dari lokasi.
Beberapa barang bukti, seperti laptop pribadi, dokumen, dan komputer, telah disita dari para tersangka. Barang-barang tersebut diduga digunakan dalam proses pemfilteran dan verifikasi situs-situs yang diblokir. (*)





