Olahraga

Terpidana Kasus Korupsi KONI Padang, Agus Suardi, Bayar Ganti Rugi Rp748 Juta

×

Terpidana Kasus Korupsi KONI Padang, Agus Suardi, Bayar Ganti Rugi Rp748 Juta

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menerima pembayaran uang pengganti dari terpidana kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang, Agus Suardi, pada Senin (28/10/2024).

Total uang yang diterima sebesar Rp748.875.000, sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Aliansyah, menjelaskan bahwa pembayaran tersebut merupakan hasil upaya penagihan yang dilakukan pihaknya terhadap terpidana.

“Hari ini, pihak terpidana membayar uang pengganti berkat upaya penagihan yang terus dilakukan oleh Kejari Padang,” ujarnya di Padang.

Tidak hanya uang pengganti, Agus Suardi juga membayar denda pidana sebesar Rp200 juta pada kesempatan yang sama. Dengan demikian, total dana yang diserahkan kepada Kejari Padang dari kasus ini mencapai Rp948.875.000.

Dana Disetorkan ke Kas Negara

Aliansyah menegaskan bahwa uang tersebut telah diterima secara resmi oleh pihak Kejaksaan dan segera disetorkan ke kas negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Baca Juga  Striker Brasil Junior Batista Diproyeksikan Gabung Semen Padang FC Pekan Depan

“Uang ini secara resmi telah kami terima dan langsung disetorkan ke kas negara,” katanya.

Dengan pembayaran uang pengganti dan denda ini, Agus Suardi terbebas dari hukuman tambahan atau subsideritas.

Putusan Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman lima tahun penjara, uang pengganti sebesar Rp748.875.000, dan denda Rp200 juta kepada Agus Suardi.

Dalam putusan tersebut juga diatur bahwa jika uang pengganti tidak dibayar, hukuman satu tahun penjara akan dikenakan, sementara kegagalan membayar denda akan ditambah dengan hukuman dua bulan penjara.

Pembayaran Hapuskan Hukuman Tambahan

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Padang, Yuli Andri, menegaskan bahwa pembayaran uang pengganti dan denda ini membuat Agus Suardi hanya perlu menjalani hukuman pokok penjara selama lima tahun tanpa tambahan subsideritas.

Baca Juga  Mantan Mendikbud Nadiem Makarim jadi Tersangka Korupsi, Harta dari Rp4,8 Triliun

“Karena terpidana telah membayar uang pengganti serta denda, maka yang bersangkutan cukup menjalani pidana pokoknya selama lima tahun penjara,” ujar Yuli Andri.

Agus Suardi, mantan Ketua KONI Padang, telah menjalani masa hukuman sejak September 2023 setelah dieksekusi oleh tim Kejaksaan.

Terkait apakah ada terpidana lain yang juga melakukan pembayaran dalam perkara ini, Yuli Andri menyebut bahwa hingga saat ini baru Agus Suardi yang melakukan pembayaran.

Kasus korupsi ini melibatkan penyalahgunaan dana hibah KONI Padang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang untuk periode 2018 hingga 2020.

Dari hasil audit, ditemukan adanya dana sebesar Rp3,1 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Agus Suardi merupakan satu dari tiga terpidana dalam kasus penyelewengan dana hibah tersebut, yang saat ini tengah menjalani hukuman. (*)