INGATLAH – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan.
Mantan menteri di era Presiden Joko Widodo itu keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Tangannya tampak terborgol dan wajahnya terlihat tegang saat digiring menuju mobil tahanan.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini, 4 September 2025, bertempat di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).
Jerat Hukum
Nurcahyo menjelaskan, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini diduga terkait pengadaan laptop berbasis Chromebook yang diproyeksikan untuk program digitalisasi pendidikan.
Harta Kekayaan Fantastis
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Nadiem ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 22 Februari 2025, total kekayaannya tercatat mencapai Rp600,6 miliar. Sementara dulunya harta kekayaan Nadiem mencapai angka Rp4.8 triliun seperti yang dilaporkan LHKPN 31 Maret 2023.
Rincian hartanya antara lain:
Tanah dan bangunan senilai Rp57,7 miliar, tersebar di Jakarta Selatan, Gianyar, hingga Rote Ndao.
Alat transportasi senilai Rp2,2 miliar, termasuk Toyota Alphard Hybrid 2024 dan Toyota Innova Zenix 2024.
Harta bergerak lainnya Rp752 juta, surat berharga Rp926 miliar, serta kas dan setara kas Rp77 miliar.
Ia juga tercatat memiliki utang sebesar Rp466 miliar, sehingga total kekayaan bersihnya mencapai Rp600,6 miliar.
Kasus yang menyeret pendiri Gojek ini kini menjadi sorotan publik, mengingat namanya dikenal luas sebagai salah satu tokoh muda yang sukses di bidang teknologi dan pendidikan. (*)





