HukrimRiauUtama

Ditangkap di Kampar, Pemilik Pupuk Palsu Ternyata 2 Kali Mangkir dari Panggilan Polda Riau

×

Ditangkap di Kampar, Pemilik Pupuk Palsu Ternyata 2 Kali Mangkir dari Panggilan Polda Riau

Sebarkan artikel ini
Ditangkap di Kampar, Pemilik Pupuk Palsu Ternyata 2 Kali Mangkir dari Panggilan Polda Riau
Ditangkap di Kampar, Pemilik Pupuk Palsu Ternyata 2 Kali Mangkir dari Panggilan Polda Riau

INGATLAH.COM – Tersangka kasus dugaan peredaran pupuk palsu atau tidak sesuai standar mutu berinisial AM ternyata sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polda Riau sebelum akhirnya berhasil ditangkap.

“AM yang diduga sebagai pemilik sekaligus penjual pupuk tersebut ditangkap pada 31 Oktober 2026 di rumah keluarganya di wilayah Tapung Hilir, Kabupaten Kampar,” kata Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Kamis (5/11/2026)

Kombes Ade menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan tersangka yang diduga terlibat dalam bisnis peredaran pupuk bermasalah.

“AM sebelumnya telah dipanggil untuk dimintai keterangan setelah kasus tersebut ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” ungkapnya didampingi Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol I Komang Aswatama

Namun, dua kali panggilan yang dilayangkan penyidik tidak diindahkan. Saat petugas mendatangi kediamannya, AM juga tidak ditemukan di lokasi.

Penyidik kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya mengetahui keberadaan AM di rumah keluarganya di Kabupaten Kampar.

Kombes Ade menjelaskan, kasus dugaan peredaran pupuk palsu atau tidak sesuai standar mutu ini bermula dari patroli dan pemantauan Intel Kodam XIX/Tuanku Tambusai di kawasan Simpang Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada 2 Oktober 2026.

Baca Juga  Modus Jasa Online, Jaringan Pemalsu KTP dan Buku Nikah di Riau Dibongkar

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan satu unit mobil Mitsubishi yang mengangkut pupuk yang diduga tidak memenuhi standar mutu.

Kendaraan beserta muatannya kemudian diamankan dan diserahkan kepada Polda Riau pada 3 Oktober 2026.

Setelah menerima pelimpahan, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau memeriksa sopir dan kernet kendaraan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya menyebut bahwa pupuk yang diangkut merupakan milik AM.

Untuk memastikan kualitas pupuk, penyidik mengambil 15 sampel dari berbagai merek yang diamankan, kemudian mengirimkannya ke laboratorium untuk menjalani pengujian.

“Langkah pertama yang kami lakukan adalah memastikan apakah pupuk tersebut palsu atau tidak. Kami mengambil 15 sampel dari berbagai merek pupuk yang diamankan untuk dilakukan pengujian di laboratorium,” jelas Ade.

Berdasarkan hasil pengujian laboratorium, seluruh sampel diketahui memiliki kandungan yang tidak sesuai dengan standar mutu sebagaimana tercantum pada kemasan atau karung pupuk.

Hasil tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sekaligus mendalami dugaan keterlibatan AM dalam perdagangan pupuk tersebut.

Baca Juga  Begini Kronologi Video Dugem dan Narkoba di Rutan Sialang Bungkuk

Dari hasil pengembangan penyidikan, AM diduga membeli berbagai jenis pupuk dengan kualitas di bawah standar dari sejumlah daerah, di antaranya Dumai, Payakumbuh, dan Medan.

Pupuk tersebut kemudian dipasarkan kembali kepada masyarakat melalui media sosial. Dari setiap karung pupuk berukuran 50 kilogram, AM diduga meraup keuntungan sekitar Rp50 ribu hingga Rp200 ribu.

Menurut Ade, praktik perdagangan pupuk tersebut diperkirakan telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan sebelum akhirnya terungkap.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sebanyak 926 karung pupuk dari 15 merek berbeda dengan total berat mencapai sekitar 45,8 ton.

Atas dugaan perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 122 juncto Pasal 73 Undang-Undang tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Saat ini, Polda Riau masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta menelusuri potensi kerugian masyarakat, khususnya para petani, akibat peredaran pupuk yang tidak memenuhi standar mutu.