PEKANBARU – Sebanyak 45,8 ton pupuk palsu yang disita Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau ternyata terbagai dalam 926 karung dari 15 merek berbeda.
Hal itu dilakukan dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran pupuk palsu atau tidak sesuai standar mutu.
“Total pupuk yang diamankan mencapai sekitar 45,8 ton,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro kepada awak media, Kamis (5/11/2026) di Pekanbaru.
Kombes Ade menjelaskan, ratusan karung pupuk tersebut diduga dipasarkan kepada masyarakat meskipun kandungan di dalamnya tidak sesuai dengan standar mutu yang dicantumkan pada kemasan.
“Pengungkapan ini sekaligus membuka dugaan praktik perdagangan pupuk berkualitas rendah yang telah berlangsung selama sekitar enam bulan,” kata Kombes Ade.
Kombes Ade Kuncoro juga menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari patroli dan pemantauan Intel Kodam XIX/Tuanku Tambusai di wilayah Simpang Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada 2 Oktober 2026.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan satu unit mobil Mitsubishi yang membawa pupuk diduga tidak memenuhi standar mutu.
Kendaraan beserta muatannya kemudian diamankan dan diserahkan kepada Polda Riau sehari setelahnya.
Setelah menerima pelimpahan, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan kernet kendaraan.
Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya menyebut pupuk yang diangkut merupakan milik seorang pria berinisial AM.
Untuk memastikan dugaan pelanggaran tersebut, penyidik tidak langsung menyimpulkan bahwa pupuk yang ditemukan merupakan produk palsu.
Polisi terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kandungan melalui pengujian laboratorium.
Sebanyak 15 sampel pupuk dari berbagai merek diambil untuk mengetahui kesesuaian kandungannya dengan standar mutu yang tertera pada masing-masing kemasan.
“Langkah pertama yang kami lakukan adalah memastikan apakah pupuk tersebut palsu atau tidak,” ungkapnya.
“Kami mengambil 15 sampel dari berbagai merek pupuk yang diamankan untuk dilakukan pengujian di laboratorium,” ujar Ade Kuncoro.
Berdasarkan hasil pengujian laboratorium, seluruh sampel yang diperiksa diketahui memiliki kandungan yang tidak sesuai dengan standar mutu sebagaimana tercantum pada kemasan atau karung pupuk.
Hasil pemeriksaan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dalam pengembangan kasus, polisi mengungkap bahwa pupuk tersebut diduga diperoleh dari sejumlah daerah, yakni Dumai, Payakumbuh, dan Medan.
Pupuk dengan kualitas di bawah standar itu selanjutnya dipasarkan kembali kepada konsumen melalui media sosial.
Tersangka AM diduga memperoleh keuntungan cukup besar dari aktivitas penjualan tersebut.
Untuk setiap karung pupuk berukuran 50 kilogram, keuntungan yang diperolehnya berkisar Rp50 ribu hingga Rp200 ribu.
“Polisi memperkirakan kegiatan penjualan pupuk tersebut telah berjalan sekitar enam bulan sebelum akhirnya terungkap,” jelasnya.
Setelah melakukan penyelidikan terkait keberadaan pemilik pupuk, petugas berhasil mengamankan AM pada 31 Oktober 2026 di rumah keluarganya di wilayah Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Secara keseluruhan, barang bukti yang disita mencapai 926 karung dengan berat sekitar 45,8 ton dari 15 merek berbeda.
“Penyidik menerapkan Pasal 122 juncto Pasal 73 Undang-Undang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen terhadap perkara tersebut,” pungkasnya.





