HukrimRiauUtama

Polda Riau Ungkap Bisnis Pupuk Palsu, 45 Ton Lebih Disita

×

Polda Riau Ungkap Bisnis Pupuk Palsu, 45 Ton Lebih Disita

Sebarkan artikel ini
Polda Riau Ungkap Bisnis Pupuk Palsu, 45,8 Ton Disita
Polda Riau Ungkap Bisnis Pupuk Palsu, 45,8 Ton Disita

INGATLAH.COM – Praktik peredaran pupuk palsu yang merugikan petani berhasil dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Keberhasilan pengungkapan itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, Kamis (5/11/2026).

“Dalam pengungkapan kasus tersebut, kami menyita 45,8 ton pupuk dari 15 merek berbeda yang diduga palsu atau mutunya tidak sesuai dengan kemasan,” kata Kombes Ade di Pekanbaru.

Ade juga menjelaskan, selain menyita pupuk palsu, penyidik juga telah menangkap dan menetapkan seorang pria berinisial AM sebagai tersangka.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Polda Riau dengan TNI, khususnya Kodam XIX/Tuanku Tambusai pada bulan Oktober 2026,” ungkapnya didampingi Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol I Komang Aswatama

Kombes Ade menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan patroli dan pemantauan yang dilakukan Intel Kodam di kawasan Simpang Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada 2 Oktober 2026.

Baca Juga  Polsek Payung Sekaki Monitoring Tiga Tahap Penanaman Jagung, Panen Dijadwalkan Juni Mendatang

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan satu unit mobil yang mengangkut pupuk diduga tidak memenuhi standar mutu.

“Kendaraan beserta seluruh muatannya kemudian diamankan dan diserahkan kepada Polda Riau pada 3 Oktober 2026 untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Setelah menerima pelimpahan, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau langsung melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan kernet mobil tersebut.

Dari keterangan keduanya, diketahui bahwa pupuk yang diangkut merupakan milik seorang pria berinisial AM.

Kemudian, penyidik melakukan pengujian terhadap pupuk yang diamankan untuk memastikan kualitas dan kandungan di dalamnya.

Sebanyak 15 sampel dari berbagai merek diambil dan dikirim ke laboratorium untuk menjalani pemeriksaan.

“Kami mengambil 15 sampel dari berbagai merek pupuk yang diamankan untuk dilakukan pengujian di laboratorium,” jelas Ade Kuncoro.

Hasil pengujian menunjukkan kandungan berbagai jenis pupuk tersebut tidak sesuai dengan standar mutu yang tercantum pada kemasan atau karung produk.

Baca Juga  Sabu 2,13 Gram Ditemukan di Atas Kasur, Pria 35 Tahun Ditangkap Polres Kampar

Temuan laboratorium itu menjadi dasar bagi penyidik untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Dari hasil pendalaman, polisi mengetahui bahwa AM mengaku memperoleh pupuk berkualitas di bawah standar dari sejumlah daerah, di antaranya Dumai, Payakumbuh, dan Medan.

Pupuk tersebut kemudian dipasarkan kembali kepada pembeli melalui media sosial.

Praktik tersebut diduga telah berlangsung selama enam bulan.

“Dari setiap karung pupuk berukuran 50 kilogram, AM memperoleh keuntungan sekitar Rp50 ribu hingga Rp200 ribu,” jelasnya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan AM, polisi akhirnya mengamankannya pada 31 Oktober 2026 di rumah keluarganya di wilayah Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

“Dalam perkara ini, tersangka AM akan dijerat dengan Pasal 122 juncto Pasal 73 Undang-Undang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan serta ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” jelasnya.