INGATLAH.COM – Anggota Polri berinisial WP (37) yang diduga menganiaya ibu kandungnya hingga meninggal dunia di Kabupaten Siak telah ditahan di Polda Riau.
Kapolda Riau, Irjen Pol Arman Achdiat, mengungkapkan bahwa anggota yang bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Riau tersebut memiliki riwayat skizofrenia dan kini menjalani observasi kejiwaan.
Hal itu disampaikan Arman kepada awak media usai acara pelepasan plang peringatan karhutla, di Mapolda Riau. Rabu (28/10/2026).
Arman mengatakan, proses penyidikan terhadap WP masih berlangsung.
Pemeriksaan kejiwaan juga dilakukan untuk mendalami kondisi yang bersangkutan.
“Memang kita mendapatkan laporan bahwa ada anggota kita yang melakukan tindak pidana di mana yang bersangkutan melakukan penganiayaan kepada ibu kandungnya sehingga mengakibatkan meninggal dunia,” katanya.
“Proses saat ini yang bersangkutan sudah saya tahan di Polda. Penyidikan sedang berlangsung dan yang bersangkutan dalam proses observasi dari Biddokkes,” ujar Irjen Arman.
Menurut Arman, berdasarkan informasi awal yang diperoleh, WP memiliki riwayat skizofrenia dan harus mengonsumsi obat secara rutin.
Selama menjalani pengobatan, WP tetap bertugas karena tidak menunjukkan gejala yang dinilai mengkhawatirkan.
“Jadi skizofrenia ini nanti silakan rekan-rekan bicara dengan Kabiddokkes untuk bicara medis, yang memang harus minum obat rutin,” ungkapnya.
“Kenapa kok sekarang dinas? Memang tidak ada gejala-gejala yang mengkhawatirkan selama dia mengkonsumsi,” jelasnya.
Polda Riau telah berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk mendalami kondisi kejiwaan WP.
Hasil observasi tersebut masih ditunggu untuk mengetahui kondisi yang bersangkutan secara lebih menyeluruh.
Terkait dugaan motif penganiayaan, Arman mengungkapkan bahwa WP disebut kerap meminta uang kepada ibu kandungnya.
Namun, informasi tersebut belum dapat dipastikan sebagai motif tindak pidana yang terjadi.
“Sebenarnya yang bersangkutan itu sering minta uang sama ibunya, tapi kan kita tidak bisa mengatakan bahwa itu motif yang memang dibuat atau dilakukan oleh pelaku,” katanya.
Arman meminta masyarakat dan media tidak terburu-buru menyimpulkan motif maupun pola tindakan WP sebelum hasil penyidikan dan pemeriksaan kejiwaan selesai.
“Jadi rekan-rekan media harus paham bahwa yang bersangkutan mengidap penyakit skizofrenia. Jadi jangan berpikir secara normal ada motif, ada modus dan lain sebagainya. Kita sedang melakukan observasi terkait kejiwaan,” tegasnya.
Meski pemeriksaan kejiwaan masih berlangsung, proses hukum terhadap WP tetap berjalan.
Polda Riau juga menyiapkan sidang kode etik profesi Polri dengan ancaman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Mengenai status dia, saat ini kita akan lakukan proses sidang kode etik, ancamannya PTDH. Pidananya tetap kita ajukan. Tergantung dari nanti pengadilan, kejaksaan, pengadilan untuk diproses vonisnya,” ungkap Kapolda Riau.
Sementara itu, Kabid Dokkes Polda Riau, AKBP dr. Parluhutan Sitindaon, menjelaskan bahwa WP memiliki riwayat perawatan terkait kondisi kejiwaannya.
Berdasarkan data Biddokkes, WP tercatat menjalani kontrol di rumah sakit jiwa pada Oktober 2025.
Riwayat tersebut diketahui sudah ada sejak WP masih bertugas di Mabes Polri sebelum pindah ke Polda Riau pada 2019.
“Kalau dari data kami, beliau ini kan dari 2019 pindahan dari Mabes Polri. Dari Mabes Polri kemudian dirawat di sini. Memang sudah ada di sana gitu loh. Dari awal masuk seperti itu memang skizofrenia. Tapi dirawat,” jelas AKBP Parluhutan.
Meski demikian, Parluhutan menegaskan bahwa kondisi kejiwaan WP secara menyeluruh harus ditentukan melalui pemeriksaan dan observasi dokter spesialis kejiwaan.
Ia menjelaskan, skizofrenia dapat memengaruhi pola pikir, emosi, dan persepsi seseorang terhadap realitas. Kondisi tersebut juga dapat disertai waham atau delusi serta halusinasi.
Namun, untuk mengetahui kondisi kejiwaan WP saat peristiwa terjadi, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Jadi ini memang dirawat dan bahkan file kontrol itu di rumah sakit jiwa bulan Oktober 2025,” ujarnya.
Hasil Observasi Kejiwaan Belum Keluar
Parluhutan mengatakan, pemeriksaan untuk kepentingan visum psikiatri masih berlangsung.
Pemeriksaan tersebut tidak hanya dilakukan melalui wawancara, tetapi juga memerlukan observasi untuk mengetahui kondisi kejiwaan WP secara menyeluruh.
“Status psikiatrinya kan sedang dimintakan visumnya. Tapi mohon pengertian dari rekan-rekan semua bahwasanya untuk hasil visum psikiatri ini selain pemeriksaan wawancara itu perlu observasi,” katanya.
“Mohon dipahami itu ya jadi tidak serta merta dari penyidik itu bisa langsung menetapkan seperti itu ya,” kata AKBP Parluhutan.
Ia menjelaskan, kondisi WP dalam keseharian tidak selalu menunjukkan gejala yang sama.
Dalam keadaan tertentu, yang bersangkutan masih dapat berkomunikasi dan menjalankan aktivitas.
Karena itu, dokter spesialis kejiwaan masih perlu mendalami kondisi yang bersangkutan.
Parluhutan meminta masyarakat tidak langsung menyimpulkan tingkat keparahan gangguan kejiwaan yang dialami WP ataupun mengaitkannya secara pasti dengan peristiwa tersebut.
“Jadi awal tadi saya sampaikan, kami pun tidak atau mohon rekan-rekan tidak langsung menyimpulkan karena kuncinya observasi, ya toh. Jadi selain pemeriksaan dia butuh observasi. Tidak bisa langsung ‘Oh, luwut ini sudah skizofrenia berat, terus dia ada gangguan lainnya’, ndak bisa,” jelasnya.
Hasil visum psikiatri belum dapat disimpulkan sebelum seluruh rangkaian pemeriksaan selesai.
Terkait penanganan WP sebagai anggota Polri, Biddokkes akan berkoordinasi dengan Kapolda Riau, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), serta Bidang Hukum (Bidkum) Polda Riau sesuai mekanisme yang berlaku.
Parluhutan juga membenarkan adanya luka di bagian kiri leher korban serta luka tangkis.
Namun, ia meminta media berkoordinasi dengan penyidik untuk mendapatkan informasi resmi mengenai hasil visum korban.
“Sebelah kiri leher kemudian ada luka tangkis dia. Luka tangkis. Luka tangkis. Tapi sekali lagi mohon tidak persepsi itu karena hasil visum semuanya yang punya hak untuk membuka adalah penyidik,” pungkasnya.
Hingga kini, penyidikan pidana terhadap WP masih berlangsung. Polda Riau juga masih mendalami kondisi kejiwaan yang bersangkutan melalui observasi medis, sementara proses kode etik kepolisian disiapkan secara terpisah dari proses hukum pidana.





