HukrimRiauUtama

Polda Riau Musnahkan Narkoba Senilai Rp5,85 Miliar, 13.900 Jiwa Terselamatkan

×

Polda Riau Musnahkan Narkoba Senilai Rp5,85 Miliar, 13.900 Jiwa Terselamatkan

Sebarkan artikel ini
Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp5,85 Miliar, 13.900 Jiwa Disebut Terselamatkan
Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp5,85 Miliar, 13.900 Jiwa Disebut Terselamatkan

INGATLAH.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau memusnahkan barang bukti narkotika senilai sekitar Rp5,85 miliar dari hasil pengungkapan 12 kasus dengan total 17 tersangka.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 2.308,29 gram, ekstasi sebanyak 261 butir, etomidate sebanyak 534 pcs, serta ganja seberat 547,69 gram.

Plh Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, AKBP Edi Munawar, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara narkotika yang diungkap jajarannya.

“Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 2.308,29 gram, ekstasi sebanyak 261 butir, etomidate 534 pcs, serta ganja seberat 547,69 gram,” kata Edi Munawar.

Kegiatan pemusnahan sabu dan ekstasi dilakukan dengan cara menghancurkan barang bukti menggunakan blender.

Selanjutnya, barang bukti dicampur dengan cairan pembersih lantai sebelum dibuang ke selokan.

Sementara itu, narkotika jenis ganja kering dan cairan etomidate dimusnahkan dengan cara dibakar.

Baca Juga  Polairud Polda Riau Gelar Layanan Kesehatan Gratis di Pesisir Sambil Gaungkan Pesan Pilkada Damai

Edi menjelaskan, seluruh barang bukti tersebut berasal dari sejumlah laporan polisi yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.

“Pengungkapan ini merupakan kumpulan dari beberapa laporan polisi. Ada 12 kasus dengan 17 tersangka,” kata Edi Munawar jelang proses pemusnahan barang bukti.

Menurut Edi, pengungkapan kasus-kasus tersebut memberikan dampak terhadap upaya pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat.

Berdasarkan perkiraan yang disampaikan pihak kepolisian, barang bukti yang berhasil diamankan tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 13.900 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

“Kalau kita menyelamatkan negara ini atau menyelamatkan jiwa bangsa ini, sekitar 13.900 jiwa,” ujarnya.

Lebih lanjut, Edi mengungkapkan salah satu kasus yang menonjol dalam rangkaian pengungkapan tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LPA 196.

Kasus itu diungkap pada 5 Oktober 2026 di Jalan Hang Jebat, Pekanbaru, oleh personel Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.

Baca Juga  Kapolsek Kampar Antar Langsung Jagung Sebanyak 2 Ton Hasil Panen Petani ke Bulog

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita dua bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 1.053 gram.

Selain sabu, petugas turut mengamankan 284 pieces etomidate serta seorang tersangka berinisial IK (51).

Pemusnahan barang bukti dilakukan untuk mendukung proses penanganan perkara sekaligus memastikan narkotika yang telah disita dari para tersangka tidak kembali beredar dan disalahgunakan.

Edi menegaskan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau akan terus melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Upaya tersebut dilakukan mulai dari pengungkapan jaringan, penyitaan barang bukti hingga pemrosesan hukum terhadap para pelaku.

Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

“Sesuai pasal yang diterapkan, para pelaku terancam hukuman berat hingga pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” pungkasnya.