HukrimKuantan SingingiRiau

Diduga Tipu Korban Rp500 Juta, Bripda Piki Andika Resmi Dipecat Polri

×

Diduga Tipu Korban Rp500 Juta, Bripda Piki Andika Resmi Dipecat Polri

Sebarkan artikel ini
Diduga Tipu Korban Rp500 Juta, Bripda Piki Andika Resmi Dipecat Polri
Diduga Tipu Korban Rp500 Juta, Bripda Piki Andika Resmi Dipecat Polri

INGATLAH.COM – Bripda Piki Andika, anggota Satuan Samapta Polres Kuantan Singingi (Kuansing), resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Pemberhentian tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan diduga terlibat kasus penipuan yang disebut merugikan sejumlah korban hingga sekitar Rp500 juta.

Upacara PTDH digelar di Lapangan Apel Markas Polres Kuansing, Kamis (22/10/2026).

Pemberhentian tersebut berlaku terhitung sejak 14 Oktober 2026 berdasarkan Keputusan Kapolda Riau.

Prosesi pemberhentian berlangsung dengan sejumlah tahapan, mulai dari pembacaan keputusan Kapolda Riau, penanggalan atribut kepolisian secara simbolis, hingga penyilangan foto personel yang diberhentikan oleh Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana.

Bripda Piki Andika merupakan personel Bintara yang bertugas di Satuan Samapta Polres Kuansing.

Pemberhentian tidak dengan hormat itu dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan melanggar Pasal 14 Ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Dalam amanatnya, AKBP Hidayat Perdana menegaskan bahwa seragam kepolisian bukan sekadar atribut atau simbol jabatan.

Setiap anggota Polri memiliki tanggung jawab untuk menjaga kehormatan institusi melalui sikap, perilaku, kedisiplinan, dan integritas, baik ketika bertugas maupun dalam kehidupan sehari-hari.

“Setiap personel wajib menjaga sikap, perilaku, disiplin, dan integritas, baik saat bertugas maupun dalam kehidupan sehari-hari,” tegas Hidayat.

Ia meminta seluruh personel Polres Kuansing menjadikan pemberhentian tersebut sebagai bahan evaluasi dan introspeksi diri.

Baca Juga  Implementasi PRESISI dan Asta Cita, Polsek Tambang Kawal Ketahanan Pangan

Menurutnya, setiap anggota harus mampu menjaga kepercayaan yang diberikan masyarakat serta menghindari tindakan yang berpotensi merugikan diri sendiri, keluarga, maupun mencoreng nama baik kepolisian.

Hidayat juga menegaskan bahwa penegakan aturan berlaku bagi seluruh anggota tanpa terkecuali.

Tidak ada personel yang berada di atas hukum ataupun terbebas dari konsekuensi apabila melakukan pelanggaran.

Ia mengingatkan jajarannya agar terus meningkatkan profesionalisme, menaati ketentuan hukum, serta menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

“Jadikan ini sebagai pelajaran bersama. Laksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab. Kepercayaan masyarakat harus dijaga melalui perilaku yang baik, kinerja nyata, serta komitmen terhadap nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya,” pungkasnya.

Sebelum pemberhentian tersebut diumumkan, nama Bripda Piki Andika menjadi sorotan menyusul informasi mengenai dugaan penipuan yang disebut mengakibatkan kerugian sejumlah korban hingga sekitar Rp500 juta.

Informasi mengenai perkara tersebut sebelumnya beredar melalui akun Instagram resmi @humas_poldariau dan @bidpropam_poldariau.

Dalam informasi yang disampaikan, penanganan kasus itu disebut melibatkan jajaran Propam dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kepolisian.

Modus yang diungkap dalam informasi tersebut diduga berupa penggunaan status sebagai anggota Polri aktif untuk mendapatkan kepercayaan calon korban.

Baca Juga  Korban Tewas Ambulans Maut di Tol Permai Ternyata 2 Keluarga Pasien dan 1 Perawat

Setelah korban percaya, yang bersangkutan disebut meminjam uang dengan berbagai alasan, baik untuk kepentingan pribadi maupun kedinasan.

Namun, setelah uang diserahkan, para korban dikabarkan mengalami kesulitan meminta pertanggungjawaban.

Akibatnya, nilai kerugian dari sejumlah korban diperkirakan mencapai sekitar Rp500 juta.

Angka tersebut masih merujuk pada informasi yang beredar dan belum dapat dipastikan mencakup seluruh korban yang diduga terlibat.

Tidak tertutup kemungkinan adanya korban lain yang belum melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwenang.

Masyarakat yang merasa dirugikan diimbau segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau Si Propam Polres setempat.

Laporan tersebut diperlukan agar informasi dan bukti yang dimiliki dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Sebelumnya, perkembangan dugaan penipuan yang menyeret nama Bripda Piki Andika juga telah dikonfirmasi kepada Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Akmadi.

Saat dimintai keterangan mengenai proses penanganan perkara tersebut pada Rabu (30/9/2026), Akmadi belum memberikan penjelasan terperinci.

Ia menyatakan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.

“Saya cek dulu,” ujar Akmadi singkat.

Pemberhentian Bripda Piki Andika menjadi penegasan bahwa anggota Polri tetap terikat pada aturan disiplin dan kode etik profesi.

Meski demikian, perkembangan lebih lanjut mengenai dugaan penipuan tersebut tetap perlu merujuk pada keterangan resmi aparat penegak hukum.