INGATLAH.COM – Seorang pria berinisial IK (51) diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau di rumahnya di Jalan Hang Jebat I, Kecamatan Sail, Pekanbaru. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 2.112 gram sabu serta 284 catridge yang diduga mengandung etomidate.
Pengungkapan yang berlangsung pada Senin (5/10/2026), diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jaringan internasional. Selain mengamankan IK, polisi kini memburu dua orang berinisial D dan A yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Sarang Narkoba (OSN).
Operasi itu menjadi tindak lanjut perintah Presiden Prabowo Subianto melalui Kapolri serta arahan Kapolda Riau untuk memberantas peredaran narkotika.
Putu menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu dan catridge yang diduga mengandung cairan etomidate di wilayah Kecamatan Sail, Pekanbaru.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mengidentifikasi orang yang diduga terlibat,” kata Kombes Putu,, Kamis (22/10/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai ciri-ciri dan alamat terduga pelaku.
Tim yang dipimpin Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau, Kompol Herman Pelani, kemudian bergerak menuju rumah IK.
Setibanya di lokasi, petugas mengamankan IK yang berada di dalam rumahnya.
Penggeledahan kemudian dilakukan di kamar terduga pelaku dengan didampingi seorang saksi.
“Dengan didampingi seorang saksi, petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di kamar terduga pelaku. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan dua bungkus plastik hitam yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” terang Putu.
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan dua bungkus sabu dengan berat kotor masing-masing 1.053 gram dan 1.059 gram.
Total berat kotor barang bukti sabu yang disita mencapai 2.112 gram atau sekitar 2,1 kilogram.
Selain sabu, petugas turut menyita 284 catridge yang diduga mengandung etomidate serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas terduga pelaku.
“Seluruh barang bukti bersama IK kemudian dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka serta menindaklanjuti pemeriksaan barang bukti melalui laboratorium forensik,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, IK mengaku menerima barang-barang tersebut dari dua orang berinisial D dan A.
Keterangan itu menjadi salah satu petunjuk yang didalami penyidik untuk menelusuri asal-usul narkotika dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kombes Putu menambahkan, sabu tersebut diduga berasal dari negara tetangga.
IK diduga berperan menampung narkotika sebelum mengedarkannya kembali, termasuk melalui penjualan secara eceran.
“Pelaku menampung narkotika sebelum mengedarkannya kembali, termasuk melalui penjualan secara eceran. Barang ini dari Negara Tetangga, jadi setelah barang sampai, disimpan di tempat pelaku,” tambahnya.
Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Polisi juga mendalami peran masing-masing pihak, menelusuri jalur distribusi, serta menyelidiki kemungkinan adanya pemasok lain.
“Dua orang berinisial D dan A sudah kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang atau DPO kami, kami akan menelusuri asal barang haram ini hingga ke akarnya,” tegas Putu.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polda Riau dalam menindak peredaran narkotika di wilayah Riau sekaligus mengungkap jaringan yang diduga berada di balik distribusi barang terlarang tersebut.





