HukrimPekanbaruRiau

Begal Berkedok Polisi Todong Korban Pakai Pistol, Tembak Pintu Rumah di Pekanbaru

×

Begal Berkedok Polisi Todong Korban Pakai Pistol, Tembak Pintu Rumah di Pekanbaru

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Aksi begal dengan modus diduga menyamar sebagai anggota polisi meneror warga di Jalan Mustafa Yatim, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau.

Dua pelaku diduga menodongkan senjata menyerupai pistol, menggeledah rumah korban, hingga melepaskan tembakan ke arah pintu sebelum kabur membawa dua unit handphone (HP).

Satu pelaku berinisial HS berhasil diringkus Satreskrim Polresta Pekanbaru. Sementara itu, rekannya berinisial RS masih diburu polisi dan diduga membawa senjata yang digunakan untuk mengancam korban.

Peristiwa mencekam itu terjadi pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 03.55 WIB. Saat itu, korban sedang duduk di teras rumahnya di kawasan Kelurahan Tangkerang, Kecamatan Marpoyan Damai. Tiba-tiba, dua pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMax hitam menghampiri korban.

Salah seorang pelaku mempertanyakan aktivitas korban yang berada di luar rumah pada dini hari, bahkan menuding korban menggunakan narkotika.

“Kamu ngapain di luar malam-malam? Kamu nyabu ya?” demikian pertanyaan pelaku kepada korban.

Korban membantah tuduhan tersebut. Namun, situasi mendadak berubah tegang ketika salah seorang pelaku mengeluarkan benda menyerupai pistol berwarna silver dari pinggangnya dan menodongkannya ke arah paha korban.

Tak berhenti sampai di situ, pelaku diduga masuk ke dalam rumah dan memeriksa jok sepeda motor yang terparkir di ruang tamu sambil tetap menodong korban. Kedua pelaku kemudian diduga mengambil dua unit handphone milik korban.

Baca Juga  Oknum Satpol PP Inhu Ditangkap Polisi, Kedapatan Edarkan Ekstasi

Ketegangan semakin memuncak ketika seorang saksi berlari masuk ke kamar untuk menyelamatkan diri. Pelaku disebut mengejar saksi sambil berteriak agar tidak melarikan diri. Bahkan, salah seorang pelaku diduga melepaskan tembakan ke arah pintu rumah sebelum keduanya melarikan diri menggunakan Yamaha NMax hitam.

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru, Ipda Jericho Salahudin Pattimura, mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan melalui penyelidikan, penelusuran informasi masyarakat, serta pemeriksaan rekaman kamera pengawas atau CCTV.

“Pelaku masuk ke dalam rumah memeriksa jok sepeda motor yang terparkir di ruang tamu sambil menodong korban,” kata Jericho, Kamis (8/10/2026).

Hasil penyelidikan mengarah kepada HS yang akhirnya ditangkap pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di kawasan Kilometer 19 Jalan Lintas Timur.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit Yamaha NMax hitam bernomor polisi BM 4519 HV yang diduga digunakan saat beraksi. Polisi juga mengamankan helm NHK hijau, jaket hitam dengan lis merah, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV.

Sementara itu, senjata yang diduga digunakan untuk mengancam korban belum ditemukan. Polisi menduga benda tersebut masih dibawa RS yang kini masuk dalam daftar pengejaran.

“Untuk senjata api saat ini kita duga airsoft gun, karena di TKP tidak ditemukan selongsong peluru tajam itu,” jelas Jericho.

Pengembangan penyidikan juga mengungkap dugaan keterkaitan HS dengan sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). HS diduga terlibat dalam pencurian Yamaha NMax di Jalan Harapan Raya, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, serta pencurian Yamaha R15 dan Kawasaki Ninja di wilayah Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Baca Juga  Polda Riau Gelar Pelatihan Kehumasan, Tingkatkan Public Speaking dan Pelayanan Prima Personel

Selain HS, polisi turut menangkap seorang pria berinisial K yang disebut terlibat dalam perkara curanmor. Namun, keterlibatan masing-masing pihak dalam setiap kasus masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Jericho mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban pencurian kendaraan bermotor di lokasi-lokasi tersebut agar segera membuat laporan polisi di wilayah hukum masing-masing.

“Kalau ada korban yang mungkin belum membuat laporan terkait TKP yang tadi saya sebutkan, bisa membuat laporan di wilayah masing-masing,” ujarnya.

Polisi menyebut HS merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat perkara narkotika dan kasus pembongkaran rumah di Dumai.

Dalam perkara dugaan begal tersebut, HS dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Hingga Kamis (8/10/2026), polisi masih memburu RS yang diduga ikut terlibat dalam aksi tersebut dan membawa senjata. Penyidik juga terus mendalami kemungkinan keterkaitan para terduga pelaku dengan rangkaian tindak pidana lainnya.

Polisi mengingatkan masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan RS maupun dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan perkara ini agar segera melapor kepada pihak berwajib.