RiauIndragiri Hulu

Oknum Satpol PP Inhu Ditangkap Polisi, Kedapatan Edarkan Ekstasi

×

Oknum Satpol PP Inhu Ditangkap Polisi, Kedapatan Edarkan Ekstasi

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Seorang oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berisial NS harus berurusan dengan hukum lantaran terlibat dugaan peredaran Narkotika jenis Ektasi.

Penangkapan pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu itu atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di salah satu rumah di Kelurahan Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu.

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Pasir Penyu memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan dilokasi tersebut.

Penangkapan oknum Satpol PP itu juga dibenarkan Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 26 November 2025.

“Benar, terduga pelaku merupakan salah satu oknum yang masih aktif di struktur pemerintahan, pelaku ditangkap dirumahnya tepatnya disalah satu kamar tanpa perlawanan pada Minggu (25/11/2025) dini hari,” ujar AKBP Fahrian Siregar.

Baca Juga  Jelang Open Traffic Tahap 2, Ditlantas Polda Riau Pastikan Akses Tol Siap dan Aman

AKBP Fahrian menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan rumah pelaku, tim menemukan satu plastik klip bening berisi 19 butir pil ekstasi dengan berat kotor 7,73 gram.

“Rinciannya, 18 butir berlogo LV berwarna merah muda dan 1 butir berbentuk kerang berwarna kuning serta tas sandang hitam, satu unit handphone serta uang tunai Rp59.000 yang diduga hasil transaksi jual beli ektasi,” jelasnya.

Kapolres mengungkapkan, hal ini sangat disesalkan karena pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai P3K paruh waktu Satpol PP Inhu menjadikan profesinya sebagai kedok untuk melancarkan bisnis gelapnya.

“Hal ini terbukti dengan hasil tes urine pelaku menunjukkan positif amphetamine. Jelas jika pelaku sebagai pengedar, bukan sekadar pemakai,” terangnya.

Baca Juga  BNNP Riau Ingatkan Kampus Bukan Lahan Peredaran Narkoba

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pasir Penyu untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut serta mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan tersangka.

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang sangat berat karena statusnya sebagai pengedar,” tegas AKBP Fahrian Siregar.

Kapolres menegaskan bahwa penangkapan oknum aparatur ini menjadi bukti bahwa Polres Inhu tidak pandang bulu dalam memberantas peredaran narkoba.

“Siapapun yang terlibat, apapun jabatannya, akan kami tindak tegas dan kepolisian akan memastikan upaya pemberantasan narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tukas Kapolres.