BeritaUtama

Biaya Haji 2027 Turun, Ini Besaran Pelunasan yang Harus Dibayar Jemaah

×

Biaya Haji 2027 Turun, Ini Besaran Pelunasan yang Harus Dibayar Jemaah

Sebarkan artikel ini
Suasana Kakbah di Masjidil Haram, Mekkah. (ist)
Suasana Kakbah di Masjidil Haram, Mekkah. (ist)

INGATLAH.COM – Pemerintah bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M.

Rata-rata BPIH ditetapkan sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah, turun sekitar Rp3,4 juta dibandingkan tahun sebelumnya.

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menyebut biaya tersebut terdiri atas biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat.

Bipih ditetapkan sebesar 55,50% atau rata-rata Rp54.648.825 per jemaah. Sementara itu, sebesar 44,50% atau Rp43.817.526,35 berasal dari Nilai Manfaat (NM).

Skema pelunasan Bipih juga mengalami penyesuaian. Dari total Bipih Rp54.648.825, jemaah telah memiliki setoran awal sebesar Rp25 juta.

Selain itu, terdapat perolehan Virtual Account (VA) sekitar Rp3,4 juta dan subsidi pemerintah sebesar Rp3,2 juta. Dengan skema tersebut, rata-rata sisa pelunasan yang harus dibayarkan jemaah menjadi Rp23.048.825.

Baca Juga  Kunci Haji Lancar 2026, Bank Muamalat Dorong Nasabah Disiplin Menabung Sejak Dini

Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf mengatakan penetapan struktur pembiayaan tersebut dilakukan melalui perhitungan dengan mempertimbangkan aspek keadilan, akuntabilitas, dan keberlanjutan keuangan haji.

“Kami berkomitmen untuk memastikan kualitas pelayanan bagi jemaah haji Indonesia di Tanah Suci tetap terjaga secara optimal, seimbang antara beban jemaah dan optimalisasi nilai manfaat,” kata Irfan di Jakarta, Rabu (7/10).

Dalam pembahasan BPIH 2027, pemerintah dan DPR juga memperhitungkan asumsi nilai tukar USD 1 sebesar Rp17.500 dan SAR 1 sebesar Rp4.666,67.

Irfan menjelaskan komponen BPIH mencakup berbagai kebutuhan pelayanan jemaah, baik di Indonesia maupun Arab Saudi.

Untuk pelayanan di dalam negeri, biaya mencakup akomodasi, konsumsi, perlindungan jemaah, pelayanan embarkasi dan debarkasi, dokumen perjalanan, perlengkapan jemaah, biaya hidup, pembinaan, pelayanan umum, hingga pengelolaan BPIH.

Baca Juga  Efek Lembah Anai,Trafik Tol Padang-Sicincin Turun 48 Persen saat Nataru

Sementara di Arab Saudi, komponen biaya meliputi akomodasi, konsumsi, transportasi fullboard syarikah, serta pelayanan di Armuzna. Biaya tersebut juga mencakup perlindungan, pelayanan umum, dan pengelolaan BPIH.

Adapun biaya penerbangan disesuaikan dengan embarkasi keberangkatan masing-masing daerah.

Pemerintah juga mengantisipasi kemungkinan kenaikan biaya operasional akibat fluktuasi harga avtur.

Kekurangan biaya yang muncul dari kondisi tersebut diusulkan menjadi tanggung jawab pemerintah agar penyelenggaraan ibadah haji tetap berjalan lancar.

Besaran Bipih setiap jemaah berbeda berdasarkan embarkasi. Jemaah dari Embarkasi Aceh tercatat memiliki Bipih terendah, sedangkan embarkasi lainnya menyesuaikan komponen penerbangan dan layanan selama di Arab Saudi.

Kemenhaj mengimbau calon jemaah yang masuk alokasi kuota haji 1448 H/2027 M untuk mempersiapkan diri dan mengikuti informasi resmi terkait tahapan pelunasan melalui kanal komunikasi resmi Kemenhaj RI.