BukittinggiBeritaPendidkan

Sekolah di Bukittinggi Alihkan Pembelajaran Jarak Jauh Akibat Pencemaran Asap

×

Sekolah di Bukittinggi Alihkan Pembelajaran Jarak Jauh Akibat Pencemaran Asap

Sebarkan artikel ini
Surat edaran
Surat edaran

INGATLAH.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bukittinggi mengeluarkan kebijakan penyesuaian layanan pendidikan menyusul kondisi kualitas udara dan risiko pencemaran asap yang dinilai dapat mengganggu kesehatan peserta didik.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Disdikbud Kota Bukittinggi Nomor 400.3.2/670/Disdikbud/2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan dan Perlindungan Kesehatan Peserta Didik Kelompok Rentan (PAUD/TK dan SD) dalam Kondisi Pencemaran Udara Akibat Asap.

Surat edaran itu ditujukan kepada kepala sekolah TK negeri dan swasta, pengelola TPA/KB dan SPS, kepala SD negeri dan swasta, serta kepala SMP/Paket B negeri dan swasta se-Kota Bukittinggi.

Dalam surat tersebut, Disdikbud menyebut kebijakan diambil dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara serta risiko pencemaran asap yang dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat, terutama anak usia dini dan siswa kelas awal.

Baca Juga  Bupati Agam Turun Langsung, Tinjau Aspirasi dan Masalah Masyarakat Canduang

“Penyesuaian layanan pendidikan” dilakukan untuk menjamin kesehatan, keselamatan, serta keberlangsungan proses belajar peserta didik.

Disdikbud menetapkan pengalihan moda pembelajaran menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi PAUD/TK dan SD kelas 1 sampai kelas 6.

Ketentuan tersebut berlaku selama tiga hari, yakni mulai Kamis, 8 Oktober hingga Sabtu, 10 Oktober 2026.

Selama masa tersebut, satuan pendidikan diminta menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran dengan kondisi kualitas udara dan mengutamakan perlindungan kesehatan peserta didik.

Disdikbud juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan dievaluasi secara berkala setiap hari dengan memantau perkembangan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) harian Kota Bukittinggi.

Baca Juga  Nelayan di Inhil Tewas Diterkam Buaya Saat Mencari Siput

Masa pemberlakuan PJJ tidak bersifat permanen. Disdikbud akan melihat perkembangan kualitas udara sebelum menentukan apakah pembelajaran tatap muka (PTM) dapat kembali dilaksanakan.

Apabila kualitas udara membaik dan berada dalam kategori Baik/Sedang atau ISPU ≤100, kegiatan PTM dapat dinyatakan kembali normal melalui pemberitahuan susulan.

Sebaliknya, jika kualitas udara masih berada dalam kondisi berisiko atau memburuk dengan ISPU >100 atau kategori Tidak Sehat, masa pengalihan pembelajaran ke PJJ akan diperpanjang secara bertahap untuk periode berikutnya.

Kebijakan tersebut menjadi langkah Disdikbud Kota Bukittinggi dalam mengantisipasi dampak pencemaran udara terhadap kelompok peserta didik yang dinilai rentan, sembari memastikan kegiatan pendidikan tetap berjalan