Tanah DatarBeritaHukrim

Pria 29 Tahun Ditangkap Bawa Sabu di Tanah Datar, Polisi Temukan 22 Paket

×

Pria 29 Tahun Ditangkap Bawa Sabu di Tanah Datar, Polisi Temukan 22 Paket

Sebarkan artikel ini
Tim Tarantula Polres Tanah Datar Bekuk Pria 29 Tahun, Sabu Puluhan Paket Disita. (ist)
Tim Tarantula Polres Tanah Datar Bekuk Pria 29 Tahun, Sabu Puluhan Paket Disita. (ist)

INGATLAH.COM – Tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanah Datar mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Pariangan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial N (29), warga Kecamatan Pariangan. Puluhan paket yang diduga sabu turut diamankan sebagai barang bukti.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di pinggir jalan Jorong Aur Duri, Nagari Sawah Tangah, Kecamatan Pariangan.

Kapolres Tanah Datar AKBP Marwan Fajrin mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan Tim Tarantula Satresnarkoba terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Jorong Tabek, Nagari Tabek.

Baca Juga  Simpan Paket Sabu di Rumah, Polresta Padang Tangkap Warga Kalumbuk

“Petugas mengamankan N yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor jenis GL Pro warna hijau tosca tanpa nomor polisi,” kata Marwan dalam keterangan tertulis, Selasa (6/10/2026).

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan satu paket yang diduga sabu di saku jaket hitam yang dikenakan N.

Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan N mengenai keberadaan barang bukti lainnya.

Petugas bergerak ke lokasi yang disebutkan dan menemukan 21 paket yang diduga sabu. Puluhan paket tersebut ditemukan di dalam sebuah plastik berwarna hitam.

Baca Juga  Remaja 15 Tahun Terlibat Kasus Sabu, Polisi Payakumbuh Lakukan Tindakan

Tak berhenti di situ, polisi kemudian menggeledah rumah N di Jorong Tabek, Nagari Tabek, Kecamatan Pariangan.

Dari penggeledahan tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kasus tersebut kini ditangani Satresnarkoba Polres Tanah Datar untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Pengungkapan ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/33/X/2026/Polres Tanah Datar tertanggal 4 Oktober 2026.