HukrimBengkalisRiau

Kerusakan Mangrove di Bengkalis Jadi Sorotan, Begini Kata Kapolda Herimen

×

Kerusakan Mangrove di Bengkalis Jadi Sorotan, Begini Kata Kapolda Herimen

Sebarkan artikel ini
Kerusakan Mangrove di Bengkalis Jadi Sorotan, Begini Kata Kapolda Herimen
Kerusakan Mangrove di Bengkalis Jadi Sorotan, Begini Kata Kapolda Herimen

INGATLAH.COM – Kerusakan kawasan mangrove di wilayah pesisir menjadi perhatian serius Polda Riau.

Hal itu terlihat dari penindakan terhadap aktivitas pengolahan kayu mangrove menjadi arang di Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan bahkan turun langsung ke lokasi pengungkapan pada Rabu (23/9/2026).

Ia didampingi Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar dan Kasubdit Tipidter AKBP Teddy Ardian.

Herry mengatakan keberadaan mangrove memiliki peran penting dalam menjaga kawasan pesisir.

Karena itu, kerusakan mangrove tidak hanya menjadi persoalan lingkungan, tetapi juga berpotensi memberikan dampak terhadap wilayah pesisir Indonesia.

“Dari awal kami melakukan upaya preventif, represif hingga restoratif untuk melindungi lingkungan,” kata pria yang akrab disapa Herimen itu.

“Penindakan ini adalah upaya represif yang kami lakukan untuk melindungi mangrove. Ini juga diatensi khusus oleh Pak Kapolri,” katanya.

Dalam perkara tersebut, Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan dua tersangka. Mereka adalah AT (45), nakhoda kapal, dan AK (45), pemilik atau pengelola dapur arang.

Baca Juga  Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 Resmi Digelar, Delapan Pelanggaran Ini Jadi Target

Polisi juga mengamankan sekitar 140 ton arang bakau. Barang bukti itu ditemukan di kapal dan lokasi pengolahan.

Selain arang, polisi menyita KM Milion Line GT 34 Nomor 230 GGh yang digunakan untuk mengangkut arang, timbangan berkapasitas 60 kilogram, dua bungkus plastik berisi arang dan dua lembar karung goni.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas pembakaran kayu bakau dan pengangkutan arang menggunakan kapal di Desa Teluk Rhu.

“Penyelidikan kemudian dilakukan hingga polisi mengamankan KM Milion Line pada 14 September 2026. Saat diperiksa, kapal tersebut membawa sekitar 400 karung arang bakau dengan berat sekitar 10 ton,” jelaanya.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke dapur arang di Jalan Ismail Atan, Dusun Tua. Di lokasi itu ditemukan tiga tungku besar dan dua tungku kecil.

Penyidik juga menemukan gudang yang digunakan menyimpan arang.

Baca Juga  SF Hariyanto: Riau Bhayangkara Run 2026 Penggerak Ekonomi

“Sebanyak 2.367 karung dengan berat sekitar 65 ton telah dipindahkan untuk dititipkan di Polsek Dumai Timur,” jelasnya.

Sedangkan 2.654 karung lainnya dengan berat sekitar 75 ton diamankan dari gudang.

Polda Riau menyebut aktivitas dapur arang tersebut telah berlangsung sejak 2022.

Kayu mangrove yang digunakan sebagai bahan baku diperoleh dari masyarakat sekitar dengan harga sekitar Rp300 ribu per ton.

Herry menegaskan penegakan hukum merupakan salah satu bagian dari konsep Green Policing yang diterapkan Polda Riau.

“Penindakan ini adalah bagian dari program Green Policing Polda Riau yang mengintegrasikan penegakan hukum dengan perlindungan ekosistem, pemulihan lingkungan, serta kolaborasi dengan pemerintah, masyarakat, akademisi, pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya,” tuturnya.

Polda Riau menegaskan upaya perlindungan lingkungan akan terus dilakukan melalui pendekatan preventif, represif dan restoratif.

Penanganan perkara mangrove tersebut menjadi salah satu bentuk penegakan hukum terhadap aktivitas yang dinilai mengancam kelestarian sumber daya alam.