HukrimBengkalisRiau

Terungkap! Begini Kronologi Polda Riau Bongkar Dapur Arang Mangrove di Bengkalis

×

Terungkap! Begini Kronologi Polda Riau Bongkar Dapur Arang Mangrove di Bengkalis

Sebarkan artikel ini
Terungkap! Begini Kronologi Polda Riau Bongkar Dapur Arang Mangrove di Bengkalis
Terungkap! Begini Kronologi Polda Riau Bongkar Dapur Arang Mangrove di Bengkalis

INGATLAH.COM – Informasi masyarakat ternyata menjadi pintu masuk bagi Ditreskrimsus Polda Riau dalam membongkar aktivitas pengolahan kayu mangrove menjadi arang di Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.

Hal itu dibenarkan Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, Rabu (23/9/2026).

“Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi mengenai aktivitas pembakaran kayu bakau dan pengangkutan arang menggunakan kapal di Desa Teluk Rhu,” katanya.

Kemudian, Tim Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pada Senin (14/9/2026), petugas mengamankan KM Milion Line GT 34 Nomor 230 GGh.

Saat diamankan, kapal tersebut membawa sekitar 400 karung arang bakau dengan berat kurang lebih 10 ton.

Dari pemeriksaan terhadap awak kapal, polisi memperoleh informasi bahwa arang tersebut berasal dari dapur pembakaran kayu yang dikelola AK (45).

“Arang tersebut rencananya dibawa menuju Batu Pahat, Malaysia,” ungkapnya.

Penyidik kemudian mengembangkan penyelidikan menuju lokasi dapur arang di Jalan Ismail Atan, Dusun Tua, Desa Teluk Rhu.

Di lokasi, polisi menemukan bangunan yang digunakan untuk membakar kayu mangrove.

Baca Juga  Kadis Pendidikan Rohil Terjerat Korupsi Rp7,6 Miliar, Ketua Pelaksana Swakelola Ikut Terseret

Terdapat tiga tungku besar dan dua tungku kecil yang digunakan dalam proses pengolahan.

Selain tungku, petugas menemukan gudang penyimpanan arang sebelum hasil produksi diangkut menggunakan kapal.

Kombes Ade Kuncoro juga mengatakan aktivitas dapur pembakaran tersebut telah berlangsung sejak 2022.

“Total barang bukti arang bakau yang diamankan dalam perkara tersebut mencapai sekitar 140 ton,” ungkap Ade.

Dari lokasi pengolahan, polisi mengamankan 2.367 karung arang dengan berat sekitar 65 ton.

Barang bukti tersebut telah dipindahkan untuk dititipkan di Polsek Dumai Timur.

Sementara 2.654 karung lainnya dengan berat sekitar 75 ton ditemukan dan diamankan dari gudang di lokasi dapur arang.

Polisi juga menyita satu unit KM Milion Line, timbangan berkapasitas 60 kilogram, dua bungkus plastik berisi arang serta dua lembar karung goni.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka. AT (45) ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai nakhoda kapal.

Baca Juga  Kapolda Riau Pimpin Penanaman Kembali Mangrove di Rohil, Wujud Pemulihan Pascaperusakan 118 Hektare

Sementara AK (45) ditetapkan sebagai pemilik atau pengelola dapur arang.

Keduanya dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan kemudian turun langsung meninjau lokasi pengungkapan pada Rabu (23/9/2026).

Menurut Herry, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kawasan pesisir dan melindungi mangrove dari kerusakan.

“Dari awal kami melakukan upaya preventif, represif hingga restoratif untuk melindungi lingkungan. Penindakan ini adalah upaya represif yang kami lakukan untuk melindungi mangrove. Ini juga diatensi khusus oleh Pak Kapolri,” kata Herry.

Polda Riau menyatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan lingkungan, mulai dari illegal logging, perambahan kawasan hutan, perusakan mangrove hingga aktivitas ilegal lain yang mengancam kelestarian sumber daya alam.