INGATLAH.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar aktivitas pengolahan kayu mangrove menjadi arang di Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sekitar 140 ton arang bakau yang diduga berasal dari aktivitas pengolahan kayu mangrove.
Pengungkapan ini mendapat perhatian langsung Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan yang akrab disapa Herimen.
Pada Rabu (23/9/2026), Herimen turun ke lokasi bersama Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar serta Kasubdit Tipidter AKBP Teddy Ardian.
Herry mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian melindungi kawasan pesisir yang memiliki fungsi penting bagi lingkungan.
Kerusakan mangrove, menurutnya, dapat memperbesar ancaman abrasi dan mengurangi perlindungan alami wilayah pesisir.
“Dari awal kami melakukan upaya preventif, represif hingga restoratif untuk melindungi lingkungan. Penindakan ini adalah upaya represif yang kami lakukan untuk melindungi mangrove. Ini juga diatensi khusus oleh Pak Kapolri,” kata Herry di lokasi.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pembakaran kayu bakau menjadi arang dan pengangkutan hasil pengolahan menggunakan kapal di Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara.
Tim Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan.
Pada Senin (14/9/2026), polisi mengamankan kapal kayu KM Milion Line GT 34 Nomor 230 GGh yang mengangkut sekitar 400 karung arang bakau dengan berat kurang lebih 10 ton.
Dari pemeriksaan awak kapal, polisi mendapatkan informasi bahwa arang tersebut berasal dari dapur pembakaran kayu arang yang dikelola AK (45).
“Arang itu disebut akan dibawa menuju Batu Pahat, Malaysia,” ungkapnya.
Penyidik selanjutnya mengembangkan penyelidikan ke lokasi dapur arang di Jalan Ismail Atan, Dusun Tua, Desa Teluk Rhu.
Di tempat tersebut ditemukan bangunan yang digunakan sebagai lokasi pembakaran kayu mangrove.
Polisi menemukan tiga tungku besar dan dua tungku kecil. Selain itu, terdapat gudang yang digunakan untuk menampung arang sebelum diangkut menggunakan kapal.
Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan 2.367 karung arang bakau dengan berat sekitar 65 ton yang telah dipindahkan untuk dititipkan di Polsek Dumai Timur.
Sementara 2.654 karung lainnya dengan berat sekitar 75 ton ditemukan di gudang.
“Total barang bukti arang bakau yang diamankan dalam perkara tersebut mencapai sekitar 140 ton,” ungkap Ade.
Selain arang, polisi menyita KM Milion Line, timbangan berkapasitas 60 kilogram, dua bungkus plastik berisi arang serta dua lembar karung goni.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan AT (45), nakhoda kapal, dan AK (45), pemilik atau pengelola dapur arang, sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
“Pengungkapan ini menjadi bagian dari penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan, termasuk perusakan mangrove dan aktivitas ilegal yang mengancam kelestarian sumber daya alam,” pungkasnya.





