Pasaman BaratBeritaHukrim

Ganja 73,93 Kg Disita BNNK Pasbar, Jaringan Sumut-Sumbar Diusut

×

Ganja 73,93 Kg Disita BNNK Pasbar, Jaringan Sumut-Sumbar Diusut

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasaman Barat mengungkap dua kasus penyelundupan ganja di wilayah Pasaman dan Agam, Sumatera Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita total 73,93 kilogram ganja kering dan mengamankan enam tersangka.

Kepala BNNK Pasaman Barat, Rangga Noverio, mengatakan pengungkapan kasus merupakan hasil penyelidikan Tim Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Sumatera Barat bersama BNNK Pasaman Barat.

“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan tim,” kata Rangga, Minggu (20/9/2026).

Kasus pertama diungkap pada 6 September 2026 di Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman. Petugas mengamankan dua kurir berinisial MR dan AAZ.

Baca Juga  Jaringan Ganja Sumut-Sumbar Terbongkar, BNNP Tangkap 3 Tersangka

Keduanya kedapatan membawa 44,08 kilogram ganja menggunakan mobil Toyota Calya.

Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga ke kawasan Kuranji, Kota Padang. Dari pengembangan tersebut, polisi menangkap TRAR yang diduga sebagai pemilik ganja.

Kasus kedua diungkap pada 15 September 2026 di Simpang Pasar Koto Baru, Kabupaten Agam.

Petugas mengamankan S setelah kendaraan Toyota Rush yang ditumpanginya berusaha menerobos blokade. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 29,85 kilogram ganja di dalam kendaraan.

Ganja tersebut diketahui dibawa S dari Mandailing Natal, Sumatera Utara, untuk diserahkan kepada seseorang di Padang Panjang.

Baca Juga  Heboh! Warga Pekanbaru Temukan Ratusan Tanaman Mirip Ganja, Polisi Bilang Bukan

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap A di kawasan SPBU Ganting, Padang Panjang.

Dari pemeriksaan, A mengaku mendapat perintah dari SOL. Saat itu, SOL tengah menjalani proses hukum di Lapas Kelas IIB Bukittinggi dalam perkara narkotika serupa.

SOL kemudian turut diamankan dan diduga berperan sebagai bandar dalam jaringan tersebut.

Rangga menegaskan pengungkapan dua kasus tersebut menjadi bagian dari upaya BNN membongkar jaringan peredaran narkotika, khususnya jalur Sumatera Utara-Sumatera Barat.

“Enam tersangka kini menjalani proses hukum dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya