HukrimBengkalisRiau

Pinjam Motor Milik Adik Ipar, DS Malah Gadaikan Rp5 Juta hingga Kabur ke Pelalawan

×

Pinjam Motor Milik Adik Ipar, DS Malah Gadaikan Rp5 Juta hingga Kabur ke Pelalawan

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM — Sepeda motor milik adik ipar dipinjam dengan alasan untuk bekerja, namun justru digadaikan Rp5 juta.

Polisi akhirnya menangkap DS (43), terduga pelaku penggelapan tersebut, di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., M.H., mengatakan kasus tersebut bermula di Jalan Antara Gang Cempaka Putih, Kelurahan/Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis, Senin, 13 Juli 2026 sekitar pukul 08.00 WIB.

Saat itu, DS meminjam sepeda motor milik korban. Kepada korban, kendaraan tersebut disebut akan digunakan untuk keperluan bekerja.

Namun, setelah beberapa hari, korban justru mengetahui sepeda motornya telah digadaikan DS kepada seseorang berinisial B senilai Rp5 juta.

Baca Juga  Napi Kabur dari Rutan Sialang Bungkuk Ditangkap Dekat Lokasi Masak Rendang di Pekanbaru

Korban kemudian meminta kendaraan tersebut dikembalikan. DS sempat berjanji akan menebus sepeda motor itu. Akan tetapi, janji tersebut tidak terealisasi hingga batas waktu yang diberikan.

Korban akhirnya membuat laporan ke Polres Bengkalis.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan DS. Informasi keberadaan terduga pelaku akhirnya mengarah ke Kabupaten Pelalawan.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis berangkat ke Pelalawan pada Sabtu (19/9). Sekitar pukul 00.30 WIB pada Minggu (20/9), polisi mendapat informasi DS berada di salah satu Indomaret di Jalan Maharaja Indra, Pangkalan Kerinci Kota.

Baca Juga  DPO Sabu 15 Kilogram Dibekuk di Rumahnya, Pelarian 3 Tahun Berakhir di Bengkalis

Tak ingin kehilangan jejak, petugas langsung mendatangi lokasi. DS kemudian diamankan tanpa menunggu waktu lama.

Dalam pemeriksaan awal, DS mengakui telah menggadaikan sepeda motor milik korban dengan nilai Rp5 juta. Polisi juga mengamankan BPKB dan STNK kendaraan sebagai barang bukti.

DS selanjutnya dibawa ke Polres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penggelapan.

Kasat Reskrim menegaskan pihaknya akan terus merespons laporan masyarakat dan melakukan penegakan hukum secara profesional sesuai aturan yang berlaku.