INGATLAH.COM — Polisi mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Kampar. Kasus ini terbongkar setelah korban berusia 15 tahun mengalami perundungan di sekolah hingga memilih tidak masuk sekolah.
Unit PPA Satreskrim Polres Kampar kemudian mengamankan seorang remaja berinisial R (17), warga Kecamatan Kampar, pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Korban berinisial S (15), warga Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Baik korban maupun terduga pelaku masih berstatus anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengatakan, perkara tersebut bermula ketika keluarga korban mendapat informasi dari kakak korban mengenai kondisi korban yang tidak mau lagi bersekolah karena disebut mengalami perundungan.
“Orang tua kemudian menanyakan kepada korban apa yang menyebabkan korban tidak mau bersekolah. Dari situlah korban menceritakan kejadian yang dialaminya,” ujar I Gede.
Peristiwa yang dilaporkan tersebut disebut terjadi pada Minggu (28/6/2026). Saat itu korban dijemput R dari rumah seorang temannya di Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan, dan kemudian dibawa menuju Kecamatan Kampar.
Menurut keterangan yang dihimpun penyidik, korban kemudian berada di tempat tinggal R dan terjadi dugaan persetubuhan.
Orang tua korban yang mengetahui cerita tersebut kemudian melaporkannya ke Polres Kampar pada 6 Agustus 2026.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti. Lebih dari sebulan setelah laporan diterima, keberadaan R akhirnya diketahui.
Pada Jumat (18/9/2026), Kanit PPA Satreskrim Polres Kampar Aipda Syamsul mendapat informasi bahwa R berada di sebuah bengkel di Kecamatan Kampar.
“Pelaku langsung kita amankan dan dibawa ke Polres Kampar untuk proses lebih lanjut,” kata I Gede.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Polres Kampar menegaskan proses penanganan perkara tetap memperhatikan status R yang masih tergolong anak dalam proses hukum.





