Berita

Pemko Padang Berikan Enam Stel Seragam Gratis bagi Siswa Kurang Mampu

×

Pemko Padang Berikan Enam Stel Seragam Gratis bagi Siswa Kurang Mampu

Sebarkan artikel ini

PADANG – Pemerintah Kota Padang kembali menyalurkan bantuan perlengkapan sekolah bagi siswa dari keluarga kurang mampu melalui Program Unggulan Padang Juara.

Bantuan tersebut diberikan untuk tahun ajaran 2026/2027 sebagai upaya mendukung akses pendidikan yang lebih merata.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopi Krislova, mengatakan program seragam gratis tahun 2026 menyasar siswa yang masuk kategori desil 1 hingga 5 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) serta kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

“Pemko Padang tahun 2026 ini tetap memberikan seragam gratis bagi murid yang tidak mampu, khususnya yang masuk DTSEN desil 1 sampai 5 dan kategori MBR untuk jenjang SD/MI dan SMP/MTs negeri maupun swasta,” ujar Yopi Krislova.

Program tersebut diperuntukkan bagi siswa kelas I SD/MI dan kelas VII SMP/MTs, baik sekolah negeri maupun swasta. Setiap penerima mendapatkan enam stel pakaian seragam lengkap yang seluruh biaya pengadaannya bersumber dari APBD Kota Padang.

Baca Juga  Porsadin VII Sumbar Diikuti 333 Santri, Maigus Nasir Dorong Generasi Qurani Lewat Smart Surau

Enam jenis seragam yang diberikan terdiri dari pakaian seragam wajib sekolah, pramuka, batik, olahraga, muslim atau muslimah, serta pakaian basiba dan taluk balango.

“Enam stel seragam tersebut terdiri dari seragam wajib sekolah, pramuka, batik, olahraga, muslim atau muslimah, serta pakaian basiba dan taluk balango. Seluruh pembiayaan program ini bersumber dari APBD Kota Padang,” terangnya.

Untuk siswa SMP/MTs, pengadaan seragam dilakukan melalui mekanisme lelang. Data nama penerima beserta ukuran pakaian juga telah tersedia sehingga proses penyaluran dapat dilanjutkan ke sekolah.

“Khusus SMP/MTs, nama murid penerima sudah ada beserta ukurannya. Secara simbolis bantuan juga sudah diserahkan pada 31 Agustus 2026 dan dalam satu minggu ke depan dilakukan tahap pendistribusian ke sekolah oleh vendor,” jelas Yopi.

Sementara untuk jenjang SD/MI, penyaluran seragam masih dalam tahap persiapan. Data calon penerima terlebih dahulu harus dipadupadankan dengan data DTSEN dan MBR melalui Dinas Sosial Kota Padang. Proses tersebut baru selesai pada akhir Agustus 2026.

Baca Juga  KAI Divre II Sumbar Raih Penghargaan Divisi Regional Terbaik 2026

“Khusus baju gratis SD/MI, karena datanya perlu dipadupadankan dengan DTSEN dan MBR di Dinas Sosial, prosesnya baru selesai akhir Agustus ini. Kami berharap seragam yang sudah siap dapat segera didistribusikan secara bertahap kepada penerima dan kami minta masyarakat bersabar,” tambahnya.

Selain program seragam gratis, Pemko Padang juga menetapkan kebijakan untuk meniadakan Lembar Kerja Siswa (LKS) berbayar di sekolah.

Yopi menegaskan sekolah dilarang menjual atau memperjualbelikan LKS kepada peserta didik. Sebagai gantinya, guru didorong menyusun modul ajar secara mandiri dengan memanfaatkan aplikasi yang tersedia maupun mengembangkan bahan pembelajaran sesuai kreativitas dan kebutuhan siswa.

“Khusus LKS, kita tiadakan dan sekolah dilarang menjualbelikan LKS. Kami berharap guru dapat membuat modul ajar dengan menggunakan aplikasi yang tersedia maupun melalui kreativitas masing-masing,” pungkas Yopi Krislova.