HukrimBengkalisRiau

Karhutla Buka Tabir Dugaan Jual-Beli 284 Hektare di Suaka Margasatwa di Bengkalis

×

Karhutla Buka Tabir Dugaan Jual-Beli 284 Hektare di Suaka Margasatwa di Bengkalis

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil berujung pada pengungkapan dugaan transaksi lahan dalam kawasan konservasi. Polres Bengkalis menetapkan Kaur Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, berinisial AM, sebagai tersangka.

AM ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan pengembangan terhadap perkara karhutla di KM 75 Dusun II Tanjung Potai, Desa Tasik Tebing Serai.

Penetapan tersangka dilakukan Sabtu (12/9/2026) melalui gelar perkara.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengungkapkan, penyidikan tidak hanya menemukan fakta terkait kebakaran, tetapi juga dugaan aktivitas penguasaan dan transaksi lahan di dalam kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.

Kasus ini bermula ketika kebakaran terjadi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah dilakukan penelusuran lokasi, titik kebakaran diketahui berada di kawasan hutan konservasi.

Baca Juga  Ditonton 22 Juta Kali, Video Dugaan Penganiayaan Perempuan di Pekanbaru Kini Ditangani Polisi

Dari pengembangan perkara, penyidik menduga AM terlibat dalam proses penjualan lahan dengan total luas sekitar 284 hektare. Lahan tersebut terdiri dari satu bidang sekitar 270 hektare dan satu bidang lainnya sekitar 14 hektare.

Dalam transaksi itu, polisi menemukan penggunaan dokumen SKGR yang memuat keterangan hibah tanah adat dan ulayat Persukuan Pandan.

Dokumen tersebut diduga dibubuhi tanda tangan AM selaku Kasi Tata Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai dan menggunakan cap kantor desa. Namun, penggunaan cap tersebut disebut dilakukan tanpa sepengetahuan Penjabat Kepala Desa.

Penyidik kemudian menelusuri transaksi keuangannya.

Hasil pemeriksaan menemukan dugaan aliran dana sebesar Rp1,9 miliar dan Rp140 juta yang masuk ke rekening pribadi AM. Kedua aliran dana tersebut diduga berkaitan dengan transaksi lahan yang sedang disidik.

Baca Juga  Brimob Polda Riau Gelar Pasar Murah di Tanjung Rhu, 2 Ton Beras Ludes Dalam Waktu Singkat

Atas dugaan perbuatannya, AM dijerat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, kehutanan, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sesuai pasal yang diterapkan penyidik.

Kapolres Bengkalis menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.

Penyidik kini masih melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, memeriksa ahli, berkoordinasi dengan JPU, serta mempersiapkan Tahap I.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat tidak tergiur menguasai atau membeli lahan yang berada dalam kawasan hutan, terlebih kawasan konservasi, tanpa legalitas yang sah.

Polisi memastikan pengembangan perkara akan terus dilakukan untuk mengungkap secara terang dugaan penguasaan lahan di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.