INGATLAH.COM – Kasus penemuan sabu seberat 65 kilogram di Kecamatan Bantan memasuki babak baru. Polres Bengkalis kini menyita sebuah ruko di Jalan Kelapapati, Kecamatan Bengkalis, yang diduga berkaitan dengan jaringan narkotika tersebut.
Ruko itu menjadi sasaran pengembangan setelah tim gabungan Polsek Bantan dan Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan terhadap alur peredaran barang haram yang diduga masuk dari Malaysia melalui jalur laut.
Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penampungan dan pengemasan narkotika. Barang tersebut antara lain beberapa tas hitam, tas plastik, karung hingga plastik hitam yang diduga merupakan bekas pembungkus narkotika.
Polisi kemudian menyita ruko tersebut untuk kepentingan penyidikan. Penyitaan ini menjadi bagian dari langkah Polres Bengkalis membongkar jaringan yang diduga berada di balik pengiriman sabu dalam jumlah besar tersebut.
Kasus ini sebelumnya terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman narkotika dari Malaysia menuju wilayah Kecamatan Bantan.
Petugas bergerak dan mengamankan seorang tersangka berinisial S. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit mobil pikap yang membawa empat karung berisi sabu dengan total berat sekitar 65 kilogram.
Tak berhenti di situ, polisi melakukan pemeriksaan dan pengembangan. Hasilnya, dua orang lainnya berinisial S dan P turut diduga memiliki peran dalam membawa barang dari jalur laut menuju daratan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis menyampaikan bahwa perkara tersebut masih terus dikembangkan.
Penyidik masih mendalami siapa saja yang berperan sebagai pemasok, pengangkut, penampung maupun penerima narkotika tersebut.
Dengan disitanya ruko di Jalan Kelapapati, polisi kini memiliki titik tambahan untuk mengurai dugaan jaringan peredaran sabu 65 kilogram tersebut.
Polres Bengkalis menegaskan pengembangan akan terus dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika dan mempersempit ruang gerak jaringan yang memanfaatkan jalur perairan Bengkalis sebagai pintu masuk barang terlarang.





