HukrimRokan Hulu

Penyerangan 24 Warga Rohul Dipicu Konflik Kebun Sawit, Warga Pertanyakan Bukti Kawasan Hutan

×

Penyerangan 24 Warga Rohul Dipicu Konflik Kebun Sawit, Warga Pertanyakan Bukti Kawasan Hutan

Sebarkan artikel ini
Penyerangan 24 Warga Rohul Dipicu Konflik Kebun Sawit, Warga Pertanyakan Bukti Kawasan Hutan
Penyerangan 24 Warga Rohul Dipicu Konflik Kebun Sawit, Warga Pertanyakan Bukti Kawasan Hutan

INGATLAH.COM – Konflik pengelolaan perkebunan kelapa sawit eks PT Torganda diduga menjadi pemicu penyerangan terhadap warga di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.

Dalam kasus tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau telah menangkap sembilan orang yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap warga.

Sedikitnya 24 warga menjadi korban dalam penyerangan tersebut. Mereka dilaporkan mengalami luka akibat senjata tajam, senapan angin dan air softgun. Sejumlah barang pribadi milik korban juga disebut dirampas.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, polisi menduga sembilan pelaku tersebut mendapat bayaran untuk mengusir sekaligus menyerang warga yang berada di areal perkebunan tersebut.

Konflik mencuat setelah pengelolaan areal perkebunan beralih kepada PT Agrinas Palma Nusantara.

Sementara itu, warga menginginkan agar lahan perkebunan sawit tersebut dapat dikelola oleh masyarakat.

Polda Riau masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak yang diduga menjadi aktor intelektual sekaligus pemberi bayaran kepada para pelaku.

Juru Bicara Warga, Abdul Aziz, mengapresiasi langkah Polda Riau yang telah menangkap sembilan orang dalam kasus tersebut.

Namun, ia meminta penyidikan tidak berhenti pada para pelaku yang berada di lapangan.

Menurut Aziz, polisi juga perlu menelusuri pihak yang diduga berada di balik aksi penyerangan tersebut.

“Pertama, kami mengapresiasi sikap tegas Polda Riau dalam menindak pelaku. Namun, kami berharap agar polisi menangkap hingga ke aktor intelektual penyerangan itu,” ujar Aziz di Pekanbaru, Sabtu (5/9/2026).

Aziz menyebut dugaan keterlibatan pihak lain dapat ditelusuri melalui surat penasihat hukum (PH) PT Agrinas Palma Nusantara yang dikirimkan kepada Polres Rokan Hulu pada 14 Agustus 2026.

Ia menyoroti bagian surat yang menurutnya memuat pernyataan bahwa pihak perusahaan tidak dapat dipersalahkan apabila terjadi gesekan, bentrokan fisik maupun konflik berdarah di lapangan.

“Surat itu tertanggal 14 Agustus dan kejadian tanggal 14 juga. Bila surat itu jadi rujukan, tentu akan bisa dengan mudah didapat siapa pimpinan Agrinas yang meneken surat kuasa hingga kemudian PH Agrinas membuat isi surat seperti itu,” katanya.

Baca Juga  Coba Lecehkan Bocah, Pria di Bengkalis Dibekuk Polisi

Meski demikian, dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam penyerangan tersebut masih dalam proses penyelidikan dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum.

Selain meminta polisi mengungkap aktor intelektual penyerangan, Aziz turut menyoroti pengelolaan areal perkebunan oleh PT Agrinas Palma Nusantara.

Ia menilai persoalan pengelolaan lahan tersebut telah memicu keresahan di sejumlah wilayah di Riau.

Menurut Aziz, persoalan serupa tidak hanya terjadi di Rokan Hulu, tetapi juga ditemukan di Kabupaten Kampar, Pelalawan dan Indragiri Hulu.

Ia menuding perusahaan menggunakan sejumlah pihak, termasuk pihak lokal melalui skema Kerja Sama Operasional (KSO), dalam menjalankan pengelolaan kebun.

“Semua ini tak lepas dari cuan yang akan didapat. Kebun sawit itu menghasilkan uang. Negara dijadikan tameng demi menghalalkan perampasan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan tudingan dari pihak warga yang masih membutuhkan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Aziz juga mempertanyakan dasar penguasaan kembali areal perkebunan tersebut oleh negara.

Ia menilai status suatu lahan sebagai kawasan hutan harus dapat dibuktikan melalui proses pengukuhan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Aziz menyebut Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan PT Agrinas Palma Nusantara selama ini mendasarkan penguasaan kembali areal tersebut pada PP Nomor 45 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif serta Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Menurutnya, aturan tersebut memang mengatur mengenai kawasan hutan. Namun, ia mempertanyakan apakah areal yang kini dikuasai kembali telah melalui seluruh tahapan pengukuhan kawasan hutan.

Ia merujuk Pasal 1 ayat (2) PP Nomor 45 Tahun 2025 dan Pasal 1 ayat (1) Perpres Nomor 5 Tahun 2025 yang, menurut pemahamannya, mendefinisikan kawasan hutan sebagai wilayah tertentu yang ditetapkan pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

Baca Juga  Polda Riau Dalami Laporan Saling Lapor Suparman dan Iwan Pansa, 10 Saksi Diperiksa

“Pertanyaannya, apakah areal yang dikuasai kembali itu adalah kawasan hutan yang telah dikukuhkan?” katanya.

Aziz kemudian menyinggung Pasal 15 ayat (1), yang menurutnya mengatur bahwa proses pengukuhan atau penetapan kawasan hutan dilakukan melalui tahapan penunjukan, penataan batas, pemetaan dan penetapan.

“Pertanyaan lanjutannya, kapan areal itu ditata batas? Mana bukti-bukti proses pengukuhan kawasan hutan itu?” ujar Aziz.

Aziz juga mengklaim berdasarkan data yang diperolehnya, hingga 2016 status kawasan hutan di Riau masih berada pada tahap penunjukan.

Pada saat yang sama, menurut dia, sejumlah lahan telah lebih dahulu dikuasai dan dikelola masyarakat.

Ia mempertanyakan apabila proses penataan batas kawasan hutan telah dilakukan, mengapa lahan yang sebelumnya telah dikuasai atau dikelola masyarakat maupun pihak lain tidak dikeluarkan melalui mekanisme enclave.

“Asal tahu saja, Pasal 22 PP 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan mengatakan, yaitu apabila proses penataan batas telah selesai dilakukan dan sudah temu gelang, tapi masih ada hak-hak pihak lain di dalamnya, maka panitia tata batas harus menyelesaikan,” jelasnya.

Menurut Aziz, penyelesaian terhadap hak pihak lain tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme enclave atau menyediakan lahan pengganti.

“Begitulah sesungguhnya negara menghormati hak-hak pihak lain,” katanya.

Aziz menilai kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pascahadirnya Satgas PKH dan PT Agrinas Palma Nusantara perlu mendapat perhatian serius.

Karena itu, ia meminta Komisi III DPR RI turun tangan mengawasi persoalan tersebut.

Menurutnya, pengawasan diperlukan untuk memastikan dasar hukum penguasaan areal perkebunan, termasuk meminta bukti proses pengukuhan kawasan hutan yang menjadi dasar penguasaan lahan.

“Kami harap Komisi III meminta bukti-bukti proses pengukuhan kawasan hutan itu. Dan kami siap untuk dipanggil Komisi III untuk menjelaskan,” tegas Aziz.