HukrimRokan HuluUtama

9 Pelaku Ditangkap, Korban Penyerangan Tambusai Utara Desak Polisi Ungkap Dalang

×

9 Pelaku Ditangkap, Korban Penyerangan Tambusai Utara Desak Polisi Ungkap Dalang

Sebarkan artikel ini
9 Pelaku Ditangkap, Korban Penyerangan Tambusai Utara Desak Polisi Ungkap Dalang
9 Pelaku Ditangkap, Korban Penyerangan Tambusai Utara Desak Polisi Ungkap Dalang

INGATLAH.COM – Penangkapan sembilan orang terkait penyerangan 24 warga Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mendapat apresiasi dari para korban.

Namun, para korban meminta Polda Riau tidak berhenti pada pelaku yang berada di lapangan.

Mereka berharap penyidik terus mengembangkan kasus tersebut hingga mengungkap pihak yang diduga menjadi aktor intelektual atau pemberi perintah di balik penyerangan.

Hal itu diungkapkan Azis, salah seorang warga yang menilai penangkapan sembilan pelaku harus menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.

“Termasuk siapa yang memberikan kewenangan dan siapa yang diduga mengarahkan aksi tersebut,” katanya.

Menurut Aziz, salah satu petunjuk yang perlu ditelusuri penyidik adalah surat dari pihak PT Agrinas Palma Nusantara yang beredar di publik.

“Soal siapa aktor intelektualnya tentu bisa dilacak dari surat PH PT Agrinas Palma Nusantara yang beredar di publik. Surat itu tertanggal 14 Agustus dan kejadiannya juga tanggal 14 Agustus,” kata Aziz.

Ia menilai kesamaan tanggal antara surat dan peristiwa penyerangan tersebut layak menjadi perhatian penyidik.

Jika surat itu memang menjadi dasar atau rujukan kegiatan di lapangan, menurut Aziz, polisi dapat menelusuri rantai kewenangan hingga menemukan pihak yang memberikan kuasa.

“Bila surat itu jadi rujukan, tentu akan bisa dengan mudah didapat siapa pimpinan Agrinas yang meneken surat kuasa hingga kemudian PH Agrinas membuat isi surat seperti itu,” ujarnya.

Aziz juga menilai persoalan yang terjadi di Tambusai Utara tidak berdiri sendiri. Ia menyebut polemik terkait PT Agrinas Palma Nusantara telah menimbulkan keresahan di sejumlah daerah di Riau, termasuk Rokan Hulu, Kampar, Pelalawan dan Indragiri Hulu.

Baca Juga  Curi Besi Pagar Bengkel, Pria di Padang Ditangkap Saat Naik Angkot

Ia menduga terdapat pihak-pihak tertentu yang dilibatkan untuk mencapai kepentingan perusahaan.

Termasuk, kata dia, melalui kerja sama operasional (KSO) dengan melibatkan orang-orang lokal.

“Perusahaan ini malah berusaha mengadu domba, memakai jasa pihak-pihak tertentu demi mencapai keinginannya, tak terkecuali KSO yang sengaja direkrut dari orang-orang lokal,” katanya.

Menurut Aziz, persoalan tersebut juga tidak dapat dilepaskan dari nilai ekonomi perkebunan kelapa sawit.

Ia menilai keberadaan kebun sawit memiliki nilai ekonomi besar sehingga persoalan penguasaan lahan menjadi sangat sensitif bagi masyarakat.

“Semua ini tak lepas dari cuan yang akan didapat. Kebun sawit itu menghasilkan uang. Negara dijadikan tameng demi menghalalkan perampasan,” ujarnya.

Aziz menyebut istilah “perampasan” karena menurutnya belum ada putusan pengadilan yang menyatakan kebun sawit yang menjadi objek persoalan tersebut dapat disita atau dikuasai kembali.

Ia berpendapat, apabila penguasaan kembali dilakukan dengan alasan lahan berada di dalam kawasan hutan, maka status kawasan tersebut harus terlebih dahulu dibuktikan.

“Kalau perampasan terjadi hanya lantaran lahan itu disebut berada di dalam kawasan hutan, mestinya dibuktikan dulu lahan itu benar atau tidak berada di dalam kawasan hutan,” tegasnya.

Aziz juga menyinggung PP Nomor 45 Tahun 2025 dan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 terkait penguasaan kembali.

Menurut dia, ketentuan tersebut harus dilihat bersama proses pembuktian mengenai status kawasan hutan.

“Memang ada dalil dalam PP 45 Tahun 2025 dan Perpres 5 Tahun 2025, penguasaan kembali. Namun penguasaan kembali itu baru bisa dilakukan setelah pembuktian areal itu benar di kawasan hutan,” katanya.

Baca Juga  Warga Pekanbaru Dibegal dan Ditusuk di Jalan Terubuk

Ia kemudian mempertanyakan proses penetapan dan penataan batas kawasan hutan di Riau.

Menurut Aziz, hingga 2016 masih terdapat kawasan hutan yang berstatus penunjukan, sementara sejumlah kebun sawit yang kini menjadi objek persoalan disebut telah ada sebelum tahun tersebut.

“Bila merujuk pada aturan, tentunya pada saat proses penataan batas dilakukan semua hak-hak masyarakat itu di-enclave. Pertanyaannya, kapan penataan batas dilakukan?” ujarnya.

Atas persoalan tersebut, Aziz meminta pemerintah dan lembaga negara tidak tinggal diam. Ia secara khusus meminta Komisi III DPR RI turun tangan untuk melihat persoalan yang menyangkut lahan dan sumber penghidupan masyarakat tersebut.

Selain itu, ia juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut mencermati pengelolaan kebun yang telah terlanjur dikuasai atau disita.

Aziz menilai pengelolaan lahan tersebut perlu ditelusuri secara transparan, termasuk mengenai hasil dan keuntungan yang diperoleh setelah kebun dikelola.

“Kami melihat banyak yang tak beres dalam pengelolaan kebun yang telah terlanjur disita. Buktinya, untuk mengelola 1,7 juta hektare saja cuma Rp2,7 miliar,” katanya.

Ia berharap proses hukum yang kini berjalan tidak hanya menghasilkan penangkapan terhadap pelaku lapangan.

Menurutnya, jika dalam penyidikan ditemukan adanya pihak yang memberikan perintah atau mengatur penyerangan, pihak tersebut juga harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.

“Jangan hanya pelaku lapangan. Kalau memang ada yang menyuruh atau mengatur, aktor intelektualnya juga harus dibongkar,” pungkas Aziz.