INGATLAH — Polisi menangkap seorang pria berinisial DCR (25), alias D, yang diduga mencuri besi pipa pagar sebuah bengkel di kawasan Jondul, Kota Padang, Sumatera Barat. Pelaku ditangkap saat berada di dalam angkutan kota (angkot).
Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Reskrim Polsek Padang Selatan pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Pelaku diamankan di kawasan Jalan Sutan Sjahril, sekitar Jembatan Buai, Kelurahan Mata Air.
Kapolsek Padang Selatan AKP Nirdes Ali bersama Kanit Reskrim Iptu Saprianto memimpin langsung proses penangkapan tersebut.
Kasus ini bermula ketika pemilik Bengkel Padang Auto, Arifin Argosurio, mendapati pagar tempat usahanya di Komplek Jondul Nomor 1, Kelurahan Rawang, telah rusak pada Selasa (18/8/2026).
Polisi menduga pelaku merusak pagar dengan cara mematahkan besi pipa. Besi tersebut kemudian dibawa dan dijual untuk mendapatkan uang.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Padang Selatan.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/32/VIII/2026/SPKT/Sektor Padang Selatan/Polresta Padang/Polda Sumbar.
Menindaklanjuti laporan, polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti dan petunjuk, termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, petugas akhirnya mengetahui keberadaan pelaku. DCR kemudian dilacak hingga diketahui sedang menaiki angkot jurusan Jondul-Rawang.
Petugas selanjutnya mencegat angkot tersebut di kawasan Jalan Sutan Sjahril.
Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolsek Padang Selatan.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp2 juta.
Saat ini DCR telah diamankan di Mapolsek Padang Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menyebut pelaku dapat dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik masih melengkapi administrasi perkara serta memeriksa sejumlah saksi.





