HukrimIndragiri HuluRiau

Polres Inhu Tangkap Pengedar Sabu di Rengat

×

Polres Inhu Tangkap Pengedar Sabu di Rengat

Sebarkan artikel ini
Jalur Sabu 28,3 Kg Terungkap, dari Perbatasan Malaysia hingga Mengarah ke Pekanbaru
Ilustrasi.(ist)

INGATLAH.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) menangkap seorang pria berinisial JS alias Joko (29).

Ia diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rengat.

JS ditangkap di sekitar Jalan Sri Paduka, Desa Kampung Besar Seberang, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 29 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 11,31 gram.

Selain itu, sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika juga turut diamankan.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut Misran, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sekitar Jalan Sri Paduka.

Informasi tersebut diterima polisi pada Jumat (28/8/2026). Menindaklanjuti laporan itu, Ps. Kanit I Sat Resnarkoba Polres Inhu Aiptu Nopri kemudian melaporkannya kepada Kasat Resnarkoba AKP Rian Onel.

Baca Juga  Kades di Siak Ditangkap, 48,4 Gram Sabu Diamankan Polisi

Tim Sat Resnarkoba selanjutnya melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi yang disampaikan masyarakat.

“Dari hasil penyelidikan, polisi mengantongi informasi yang mengarah kepada JS alias Joko. Pria tersebut diduga aktif mengedarkan sabu di wilayah setempat,” ungkapnya.

Penyelidikan terus dilakukan hingga petugas memperoleh informasi bahwa JS berada di sekitar samping rumahnya pada Minggu sore.

Tim kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.

Namun, saat hendak diamankan, JS disebut sempat membuang barang yang diduga merupakan narkotika.

Petugas tidak tinggal diam dan langsung melakukan penelusuran di sekitar lokasi.

“Hasilnya, polisi menemukan sebuah kotak air pod yang ternyata berisi 27 bungkus sabu. Petugas kemudian mengembangkan penemuan tersebut dengan melakukan penggeledahan terhadap badan tersangka dan kediamannya,” ungkapnya.

Dari penggeledahan itu, polisi kembali menemukan barang bukti hingga total sabu yang diamankan mencapai 29 bungkus dengan berat kotor 11,31 gram.

Tak hanya sabu, polisi juga menyita dua unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika.

Baca Juga  Sah, Dimas Wicaksono Putra Gabung ke PSPS Pekanbaru

Sejumlah peralatan penyimpanan dan pembungkus, satu unit telepon seluler, uang tunai Rp550.000 serta berbagai barang pendukung lainnya turut diamankan.

Kepada petugas, JS mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya.

Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Indragiri Hulu untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

“JS akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026,” kata Misran

Polres Indragiri Hulu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika.

Penindakan akan dilakukan tidak hanya di kawasan perkotaan, tetapi juga hingga ke wilayah pedesaan.

Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.