INGATLAH.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak mengungkap kasus peredaran narkotika yang menyeret seorang kepala desa.
Dalam Operasi Antik LK 2026, oknum Kepala Desa Langkai, Sugeng Purwadi (58), ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu-sabu.
Penangkapan berlangsung pada Minggu malam, 2 Mei 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan tiga tersangka lain yang diduga berperan sebagai pengedar, masing-masing berinisial A alias D (45), RS alias R (36), dan R alias A (42).
Kasat Reserse Narkoba Polres Siak, Benny Adriandi Siregar, mengungkapkan dari tangan para tersangka petugas menyita barang bukti sabu dengan total berat 48,4 gram.
“Selain itu, kami juga mengamankan 18 paket sabu siap edar, satu unit timbangan digital, tiga pak plastik klip bening, serta pipet yang dimodifikasi menjadi sendok,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap tersangka berinisial IG alias I. Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas peredaran.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan seorang kepala desa yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.
Dari hasil penyelidikan awal, Sugeng diketahui tidak melaporkan aktivitas peredaran narkoba di wilayahnya, bahkan diduga ikut terlibat dalam jaringan tersebut.
“Peran yang bersangkutan masih kami dalami. Namun indikasi awal menunjukkan adanya keterlibatan aktif,” jelas Benny.
Hasil tes urine terhadap keempat tersangka juga menunjukkan mereka positif mengonsumsi narkotika jenis metamfetamin dan amfetamin.
Saat ini, para tersangka ditahan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam KUHP terbaru.
Polisi menegaskan akan terus menggencarkan Operasi Antik 2026 guna memberantas peredaran narkoba di wilayah Siak tanpa pandang bulu.
“Kami tidak melihat latar belakang atau jabatan. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas. Kami juga mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.





