INGATLAH.COM – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau ternyata tidak berhenti setelah api berhasil dipadamkan.
Polda Riau kini memperkuat pengawasan terhadap sejumlah areal yang sebelumnya terbakar untuk mencegah kawasan tersebut kembali diolah maupun dimanfaatkan.
Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari strategi memutus potensi keuntungan yang dapat muncul apabila kebakaran sengaja dijadikan cara untuk membuka lahan.
Jajaran kepolisian, khususnya di wilayah Kabupaten Rokan Hilir, melakukan patroli di sejumlah lokasi rawan karhutla.
Petugas juga kembali mengecek keberadaan plang larangan yang telah dipasang pada areal bekas terbakar.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan, pemasangan plang larangan tersebut merupakan bagian dari pola penanganan pascakebakaran yang sudah diterapkan Polda Riau sejak 2025.
Menurutnya, kawasan yang telah terbakar tidak langsung dibiarkan setelah proses pemadaman selesai. Pengawasan tetap dilakukan untuk memastikan lahan tersebut tidak dimanfaatkan kembali.
“Sejak tahun lalu, pada sejumlah lokasi bekas karhutla telah dipasang plang larangan melakukan kegiatan. Tujuannya jelas, lahan yang sudah terbakar tetap berada dalam pengawasan dan tidak kemudian langsung diolah atau dimanfaatkan,” kata Akmadi, Sabtu (29/8/2026).
Ia menegaskan, kebijakan tersebut juga menjadi pesan bahwa kebakaran tidak boleh dijadikan cara untuk mendapatkan akses maupun keuntungan dari suatu lahan.
“Jangan sampai ada anggapan bahwa setelah lahan terbakar, kemudian lahan itu bisa dibersihkan, diolah dan dimanfaatkan. Justru setelah terbakar, pengawasannya kami perketat. Dengan begitu, tidak ada insentif atau keuntungan yang bisa diperoleh dari pembakaran lahan,” tegasnya.
Salah satu lokasi yang kembali diperiksa berada di Jalan Parit Atmo atau Parit Iput, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.
Pengecekan dilakukan jajaran Polsek Bangko terhadap areal yang sebelumnya mengalami kebakaran dan telah dipasangi plang larangan melakukan kegiatan sejak 2025.
Dari hasil pemeriksaan, plang tersebut masih berada di lokasi. Polisi juga tidak menemukan aktivitas pengolahan ataupun pemanfaatan kembali lahan. Saat ini, kawasan tersebut diketahui masih berupa semak belukar.
“Ini menunjukkan bahwa pemasangan plang bukan kegiatan seremonial. Setahun setelah dipasang, jajaran kami kembali ke lokasi untuk memastikan larangan tersebut tetap dipatuhi dan tidak ada aktivitas pemanfaatan lahan bekas terbakar,” ujar Akmadi.
Pengawasan juga dilakukan jajaran Polsek Simpang Kanan. Pada Kamis (27/8/2026), personel kepolisian bersama perangkat masyarakat melaksanakan patroli di kawasan Simpang Caltex, Bukit Dua, Kelurahan Simpang Kanan, Kecamatan Simpang Kanan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak hanya memantau kondisi wilayah yang rawan terjadi karhutla, tetapi turut memeriksa plang larangan membakar hutan dan lahan yang sebelumnya telah dipasang di lokasi terjadinya kebakaran.
Polisi sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar. Warga diingatkan agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan menggunakan api.
Petugas juga menyampaikan mengenai ancaman pidana dan denda yang dapat dikenakan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Akmadi menyebut, pengawasan pascakebakaran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penanganan karhutla secara menyeluruh.
Menurutnya, kepolisian tidak hanya bergerak ketika kebakaran terjadi, tetapi juga melakukan pencegahan sebelum kebakaran serta pengawasan setelah api berhasil dipadamkan.
“Pencegahan kita lakukan melalui patroli dan edukasi. Ketika terjadi kebakaran, seluruh kekuatan dikerahkan untuk pemadaman dan pendinginan. Setelah api padam, lokasi tetap diawasi. Jadi mata rantai penanganannya tidak terputus,” katanya.
Polda Riau juga mengajak masyarakat ikut menjadi bagian dalam pengawasan.
Warga diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran ataupun upaya mengolah kembali lahan bekas terbakar yang telah dipasangi larangan.
“Pesannya sederhana, membakar lahan tidak boleh menjadi cara murah untuk membuka lahan. Api kita padamkan, pelakunya kita tindak, dan lahan bekas terbakar tetap kita awasi. Tidak boleh ada pihak yang memperoleh keuntungan dari karhutla,” tutup Akmadi.





