PadangBeritaHukrim

Curi Uang Ibu untuk Main Judol, Perempuan di Padang Ditangkap

×

Curi Uang Ibu untuk Main Judol, Perempuan di Padang Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Teman Prianya Ditangkap, Wanita di Kampar Terciduk Simpan 2 Paket Sabu
Ilustrasi tangan diborgol. (Foto: Ideogram/Ingatlah.com)

INGATLAH – Tim Klewang Opsnal Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang perempuan berinisial CFE (35) yang diduga mencuri uang milik ibu kandungnya sendiri sebesar Rp5 juta.

Uang tersebut diduga digunakan tersangka untuk membeli ponsel, berfoya-foya, dan bermain judi online (judol).

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin mengatakan, penangkapan CFE dilakukan pada Jumat (21/8/2026) sore.

“Tersangka berhasil kami amankan di sebuah rumah di kawasan Jalan Jawa Gadut, RT 03 RW 01, Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kota Padang, tanpa perlawanan,” kata Muhammad Yasin, Minggu (23/8/2026).

Kasus tersebut terungkap setelah korban, Elvi Lismaneri, hendak membayar tagihan bank pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca Juga  Transaksi Sabu Terendus, Polisi Gerebek Jejak FA di Bathin Solapan Bengkalis

Saat berada di Warung PMD, Jalan Jawa Gadut, korban mendapati dompet hitam berisi uang tunai sekitar Rp5 juta yang sebelumnya disimpan di atas rak kayu tertutup panci telah hilang.

Korban kemudian mencoba menghubungi CFE dan anaknya yang lain, tetapi tidak mendapat respons.

Setelah membuat laporan awal ke Polresta Padang, korban mendatangi rumah seorang saksi berinisial Silvia di kawasan Limau Manis. Di lokasi tersebut, korban bertemu dengan CFE.

Saat ditanyai, CFE mengaku telah menyerahkan dompet milik korban kepada Silvia.

Namun, ketika dompet tersebut dikembalikan, uang Rp5 juta di dalamnya sudah tidak ada.

Baca Juga  Tertangkap Basah, Oknum Pegawai Lapas Bengkalis Nyabu Bareng 3 Napi

CFE kemudian mengakui uang tersebut telah digunakan untuk berbagai keperluan.

Sekitar Rp2,1 juta dipakai membeli ponsel Samsung Galaxy A07, sedangkan uang lainnya dihabiskan untuk berfoya-foya dan bermain judi online.

Tidak terima atas perbuatan anaknya, korban kemudian kembali mendatangi Polresta Padang dan meminta kasus tersebut diproses secara hukum.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/813/VIII/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu dompet hitam dan satu unit ponsel Samsung Galaxy A07 berwarna ungu.

Saat ini, CFE bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.