INGATLAH.COM — Jejak dugaan transaksi sabu di Kecamatan Bathin Solapan berujung penangkapan seorang pria. FA (33), warga Kecamatan Mandau, diamankan polisi setelah ditemukan membawa tiga paket kecil diduga narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Seni Alam 1, Desa Tambusai Batang Dui.
Penangkapan berlangsung pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 00.36 WIB. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Bengkalis terkait dugaan maraknya transaksi sabu di lokasi tersebut.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis dengan melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mendapati FA berada di tepi jalan dengan gerak-gerik mencurigakan.
Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 3 paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 0,22 gram. Polisi kemudian mengembangkan pemeriksaan ke kediaman FA.
Hasilnya, petugas menemukan plastik klip bening kosong dan dua sendok sabu yang disimpan di bawah kasur kamar. Sebuah handphone Oppo warna biru juga diamankan karena diduga berkaitan dengan aktivitas komunikasi dalam dugaan tindak pidana narkotika tersebut.
Saat diperiksa, FA mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial BC. Polisi kini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan serta peran BC dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan urine juga dilakukan terhadap FA. Hasil pemeriksaan menunjukkan urine FA positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono membenarkan penangkapan tersebut. FA kini bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum.
FA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika,” ujar AKP Tidar.
Dia juga mengajak masyarakat ikut memutus mata rantai peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada polisi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.





