HukrimKamparRiau

Tambang Diduga Ilegal Beroperasi Lagi, Parit Baru Kampar Disorot

×

Tambang Diduga Ilegal Beroperasi Lagi, Parit Baru Kampar Disorot

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM — Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal kembali menjadi sorotan di Kabupaten Kampar, Riau. Kali ini, sejumlah titik penambangan disebut beroperasi di kawasan Simpang Tiga Putri, Desa Parit Baru, Kecamatan Tambang.

Seorang warga setempat mengungkapkan aktivitas tersebut bukan hanya berlangsung di satu titik. Bahkan, sebagian masyarakat disebut mendukung keberadaan tambang karena aktivitas tersebut dinilai memberikan manfaat ekonomi bagi warga sekitar.

“Banyak yang pro. Hanya sebagian kecil masyarakat yang kontra,” ujar warga, Sabtu (22/8/2026).

Menurut dia, lokasi tambang berada di kawasan yang masuk dari samping Rumah Makan Tiga Putri dan memanjang hingga bagian ujung. Ia menyebut terdapat sejumlah titik aktivitas penambangan di kawasan tersebut.

Baca Juga  445 Jemaah Kloter BTH 11 Riau Resmi Terbang ke Madinah

Sorotan semakin tajam karena lokasi itu disebut berada tidak jauh dari kawasan tambang di Dusun III, Desa Kualu, yang sebelumnya telah disegel aparat gabungan Polri dan TNI pada 20 Mei 2026.

Penyegelan sebelumnya dilakukan terhadap dua lokasi tambang yang diduga ilegal. Saat itu, Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman menegaskan bahwa aktivitas tambang di aliran sungai tidak memiliki izin pemerintah dan berpotensi merusak lingkungan.

“Tambang-tambang yang ada di aliran sungai semuanya merupakan tambang ilegal. Karena tidak ada pemerintah yang mengeluarkan izin,” kata Aulia kala itu.

Baca Juga  5 Pertemuan Terakhir PSPS vs Persiraja: Askar Bertuah Menang 3 Kali

Tak hanya soal legalitas, aktivitas tambang galian C juga menjadi perhatian karena berpotensi memengaruhi kondisi lingkungan dan ekosistem sungai. Karena itu, diperlukan pemeriksaan terhadap status perizinan, titik koordinat aktivitas, hingga dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Hingga berita ini ditulis, informasi mengenai dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut masih bersumber dari keterangan warga dan memerlukan verifikasi lapangan serta klarifikasi dari pihak berwenang maupun pihak yang disebut terkait.