INGATLAH – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan emas ilegal di Kota Solok.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial A, sekitar 39 tahun.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam doorstop seusai konferensi pers di Mapolda Sumbar, Jumat (21/8/2026).
Hadir dalam kesempatan itu Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya dan Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Octa Rahmansyah.
Kombes Pol Susmelawati Rosya mengatakan A telah diamankan dan kini masih menjalani pemeriksaan serta pengembangan oleh tim khusus bersama sejumlah instansi terkait.
“Tindak pidana pertama emas ilegal ini di Solok Kota. Pelakunya adalah WNA warga negara India berinisial A, kemudian berumur kira-kira 39 tahun. Yang bersangkutan sudah diamankan dan saat ini sedang dalam proses pengembangan timsus,” kata Susmelawati.
Sementara itu, AKBP Octa Rahmansyah menjelaskan A diduga membeli emas dari daerah pertambangan untuk kemudian dimurnikan sebelum dipasarkan melalui jaringan yang terhubung dengan pemodal di Malaysia.
“Untuk modus operandi, yang bersangkutan ini membeli emas dari daerah tambang, kemudian dimurnikan. Kemudian emas ini nanti ada yang membeli, yaitu dari Malaysia, ada kurir sendiri,” ujar Octa.
Menurut Octa, jaringan tersebut menjalankan pola pengiriman berjenjang. Pemodal di Malaysia disebut mengutus dua hingga tiga orang kurir untuk mengantarkan emas ke Indonesia.
Para kurir tersebut, kata dia, diduga tidak saling mengenal sehingga menyulitkan pengungkapan jaringan secara keseluruhan.
A diketahui tinggal di Indonesia menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
WNA tersebut juga telah berkeluarga dan memiliki istri serta anak di Indonesia.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk menelusuri aliran transaksi yang nilainya disebut cukup besar.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti emas murni sekitar 1,5 hingga 2 kilogram.
Emas tersebut diduga diperjualbelikan secara rutin dengan jeda transaksi sekitar dua hari.
Karena kasus tersebut diduga melibatkan jaringan lintas negara, Polda Sumbar berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, termasuk pihak imigrasi, pabean, dan kedutaan besar.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan perdagangan emas ilegal tersebut secara menyeluruh, termasuk pihak-pihak lain yang diduga terlibat.





