INGATLAH – Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat bersama Satresnarkoba Polres Pasaman Barat menggagalkan upaya penyelundupan ganja kering antarprovinsi.
Seorang pria berinisial JA (46) ditangkap saat melintas di depan Mapolsek Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (28/7) dini hari.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman ganja kering dari Panyabungan, Sumatera Utara, menuju Bukittinggi yang melintasi wilayah Pasaman Barat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan membuntuti sebuah mobil Suzuki APV berwarna merah yang dikendarai pelaku.
Kendaraan itu kemudian dihentikan di depan Mapolsek Ranah Batahan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebanyak 30 paket ganja kering.
Rinciannya, 27 paket disimpan di dalam dua karung, sementara tiga paket lainnya berada di dalam kantong plastik berwarna hitam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, JA mengaku hanya bertugas sebagai kurir dan menerima upah untuk mengantarkan barang haram tersebut.
Polisi menduga ganja itu akan diedarkan di wilayah Pasaman Barat.
Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumatera Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk asal dan tujuan akhir pengiriman ganja.





