INGATLAH.COM – Aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Pekan Heran, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, akhirnya terbongkar.
Polisi mengamankan seorang pria berinisial SDY alias Nana (56), yang diduga menjadikan rumah tempat tinggalnya sebagai lokasi penyimpanan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu.
Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita 24 paket sabu dengan berat kotor keseluruhan mencapai 61 gram.
Nana yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta diamankan saat berada di bagian belakang rumahnya.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran membenarkan pengungkapan kasus tersebut pada Sabtu (22/8/2026).
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Rengat Barat pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Warga melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Raya KM 2, RT 012 RW 006, Desa Pekan Heran.
Rumah tersebut diketahui ditempati seorang pria yang dikenal dengan panggilan Nana yag sehari-hari merupakan pekerja swasta.
Informasi itu kemudian diteruskan kepada Kanit Reskrim dan Kapolsek Rengat Barat Kompol Amriadi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Rengat Barat melakukan penyelidikan.
Pemantauan terhadap rumah yang dicurigai itu dilakukan sejak Kamis (20/8/2026) dini hari.
Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, petugas kemudian melakukan tindakan pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Polisi menggerebek rumah tersebut dan menemukan Nana sedang berada di ruang belakang dalam kondisi tengah makan.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebuah dompet kecil di dekat tubuh tersangka.
Di dalamnya terdapat sejumlah paket yang diduga narkotika jenis sabu dan telah dikemas untuk diedarkan.
Penggeledahan kemudian diperluas ke bagian kamar.
Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dalam penggeledahan yang turut disaksikan perangkat desa, Nana mengakui barang-barang yang ditemukan petugas tersebut merupakan miliknya.
“Dari rumah tersangka, polisi mengamankan 24 bungkus sabu dengan berat kotor total 61,00 gram,” kata Aiptu Misran
Selain narkotika, polisi juga meyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas tersebut.
“Ada kantong plastik, plastik klip dalam beragam ukuran, kotak penyimpanan, dua unit timbangan digital, satu unit ponsel berwarna biru, uang tunai Rp1 juta serta beberapa dompet yang digunakan sebagai tempat penyimpanan,” jelasnya.
Usai diamankan, Nana selanjutnya diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasi Humas Polres Inhu yang mewakili Kapolres menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu.
“Pihaknya akan terus membersihkan wilayah dari peredaran narkotika tanpa pandang bulu, termasuk yang memanfaatkan tempat tinggal pribadi untuk berbuat kejahatan,” tutup Aiptu Misran.





