INGATLAH.COM – Jaringan penyelundupan 28,3 kilogram sabu yang berhasil digagalkan di Kabupaten Bengkalis diduga memiliki jalur distribusi hingga Kota Pekanbaru.
Dugaan tersebut terungkap dari keterangan tersangka Rahmat Wahyudi (29), yang disebut mendapat tugas membawa 25 bungkus sabu dari kawasan Bantan menuju Pasar Kota Bengkalis sebelum narkotika tersebut diselundupkan lebih lanjut ke Pekanbaru.
Rahmat merupakan satu dari dua tersangka yang ditangkap dalam pengungkapan kasus tersebut.
Satu tersangka lainnya adalah Hanizam (30), yang diduga berperan sebagai kurir laut atau becak laut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, Rahmat mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial Dayat yang kini berstatus daftar pencarian orang atau DPO.
“Rahmat disebut diperintahkan mengambil 25 bungkus sabu di kawasan Bantan. Setelah barang tersebut dikuasai, Rahmat diminta membawanya menuju Pasar Kota Bengkalis,” katanya.
Dari sana, narkotika tersebut diduga akan diselundupkan lebih lanjut menuju Kota Pekanbaru.
Dalam menjalankan tugasnya, Rahmat dijanjikan mendapatkan upah. Bahkan, ia telah menerima pembayaran awal sebesar Rp2,5 juta melalui transfer.
Pergerakan Rahmat kemudian terendus petugas setelah Bareskrim Polri mendapatkan informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Bantan.
“Pada Kamis (17/9/2026) pagi, penyidik membuntuti Rahmat yang mengendarai sepeda motor dengan membawa keranjang di bagian belakang,” jelasnya dikutip dari detik.com
Rahmat sempat menyadari keberadaan petugas dan mencoba melarikan diri ke kawasan hutan di Jalan Bantan, Desa Senggoro.
Namun, petugas berhasil mengepung kawasan tersebut dan menangkap Rahmat sekitar pukul 09.00 WIB.
Dari penggeledahan, ditemukan dua kantong plastik merah yang berisi 25 bungkus sabu.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Hanizam.
Dari keterangan Hanizam, polisi memperoleh informasi mengenai jalur masuk narkotika melalui perairan perbatasan Indonesia-Malaysia.
Hanizam disebut diperintah oleh Etos, yang juga masuk dalam daftar pencarian orang. Ia bertugas menjemput sabu menggunakan speedboat pada Rabu (16/9/2026) malam.
Narkotika tersebut kemudian tiba di pesisir Bengkalis sekitar pukul 01.00 WIB pada Kamis (17/9/2026).
Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bengkalis kini masih mendalami jaringan tersebut. Dua orang yang diduga sebagai pengendali, yakni Dayat dan Etos, masih diburu polisi.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.





