INGATLAH.COM – Seorang pria berinisial SA (32) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat).
Aksi itu ia lakukan di sebuah rumah makan di Jalan Merbau, Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 25 September 2024.
SA ditangkap usai mencuri alat pemanggang ikan di salah satu rumah makan pondok ikan bakar.
Menurut laporan yang diterima dari karyawan rumah makan, pelaku berhasil melarikan diri setelah aksinya diketahui, namun karyawan sempat mencoba mengejarnya.
“Pelaku mencuri besi pemanggang ikan dengan berat sekitar 10 kilogram, menyebabkan kerugian bagi pemilik rumah makan sebesar Rp5,8 juta,” ungkap Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria, Jumat, 27 September 2024.
Aksi pencurian tersebut terjadi ketika pelaku sedang beraksi di area rumah makan.
Meski berhasil melarikan diri pada saat itu, polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas pelaku.
“Setelah identitas pelaku diketahui, kami berhasil menangkapnya di lokasi yang tidak jauh dari rumah makan tersebut. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa besi pemanggang ikan yang dicuri,” tambah AKP Akira.
Satria, yang diketahui merupakan pengangguran, kini telah diamankan bersama barang bukti di Mapolsek Senapelan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polisi berjanji akan memproses kasus ini secara transparan dan sesuai hukum yang berlaku.(*)





