INGATLAH.COM – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Kost Koala Hause, Jalan Angkasa, Pekanbaru, yang terjadi pada Kamis (08/08/2024) lalu.
Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria, menjelaskan bahwa korban mengetahui motornya dicuri setelah diberitahu oleh penghuni kos lain.
Usai menerima laporan korban, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, AKP Abdul Halim, segera melakukan penyelidikan.
Hasilnya, tim berhasil menangkap pelaku MR di sebuah kedai jagung bakar pada malam hari, Kamis (22/08/2024).
“Pelaku mengakui aksinya bersama dua rekannya, SP dan Charles Hasibuan, yang saat ini masih buron,” kata AKP Akira Ceria.
Polisi kemudian menangkap SP di Jalan Flamboyan, Kabupaten Kampar, pada Rabu (21/08/2024) dan mengamankan sepeda motor yang belum sempat dijual.
“Pelaku mengaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan karena sakit hati kepada korban,” jelasnya.
“Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkas Polwan yang pernah bertugas sebagai Kasatlantas Polres Pelalawan itu.(*)





