HukrimBengkalisRiau

Sabu 1,12 Gram Disita, Dua Pria Positif Narkoba Diciduk Satresnarkoba Polres Bengkalis

×

Sabu 1,12 Gram Disita, Dua Pria Positif Narkoba Diciduk Satresnarkoba Polres Bengkalis

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM — Malam di kawasan Jalan Duri–Dumai Km 18 Kulim, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, berujung penangkapan dua pria. P (38) dan M (25) diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis setelah polisi mendapat informasi dugaan transaksi narkotika, Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 21.31 WIB.

Petugas bergerak melakukan penyelidikan sebelum menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi aktivitas narkoba. Dua pria yang berada di dalam rumah langsung diamankan untuk pemeriksaan.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu kaca pirex berisi diduga sabu dengan berat kotor 1,12 gram. Selain itu, diamankan pula bong, dua plastik klip kosong, dua korek api dan sebuah telepon seluler.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Polsek Tapung Kawal Lahan Jagung, Perkuat Swasembada Pangan

Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono mengatakan pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat. Menurutnya, informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga petugas berhasil mengamankan kedua pria tersebut.

Tak berhenti pada penyitaan barang bukti, polisi melakukan tes urine terhadap P dan M. Hasilnya, keduanya dinyatakan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.

Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial W. Polisi kini memburu jejak W untuk mengungkap lebih jauh sumber barang haram tersebut.

Baca Juga  BERITA FOTO: Kecelakaan Maut Bus Pelangi vs Truk di Tol Permai Tewaskan 2 Orang

“Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa informasi masyarakat sangat membantu kepolisian dalam memberantas narkotika,” kata AKP Tidar.

Kedua pria tersebut dipersangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bengkalis memastikan pemberantasan narkotika terus dilakukan secara berkelanjutan. Masyarakat diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.