HukrimIndragiri HuluRiau

Polisi Tangkap Tiga Wanita Diduga Edarkan Pil Ekstasi di Pasir Penyu Inhu

×

Polisi Tangkap Tiga Wanita Diduga Edarkan Pil Ekstasi di Pasir Penyu Inhu

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Tiga wanita diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis pil ekstasi berhasil diamankan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Ketiganya ditangkap dalam dua pengungkapan berbeda pada Kamis (13/8/2026).

Pengungkapan pertama berlangsung di kawasan Kongsi IV, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Pasir Penyu.

Sementara pengungkapan kedua dilakukan di Taman Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kelurahan Tanah Merah.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika.

“Informasi masyarakat sangat membantu dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu,” kata Misran.

Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di sebuah rumah di kawasan Kongsi IV.

Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kanit Reskrim dan Kapolsek Pasir Penyu Kompol Novia Indra.

Mendapat perintah pimpinan, Tim Opsnal langsung bergerak menuju lokasi.

Setibanya di lokasi, petugas mengamankan seorang wanita yang baru masuk ke rumah tersebut.

Perempuan itu diketahui berinisial TR alias Tiurma (38), warga Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu.

Baca Juga  Kuasa Hukum Abdul Wahid: Tuntutan Jaksa KPK Tak Cerminkan Fakta Persidangan

Saat akan dilakukan pemeriksaan, Tiurma disebut mengakui menyimpan narkotika.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu lembar tisu yang berisi dua butir pil diduga ekstasi.

Barang bukti tersebut ditemukan dari saku celana jeans biru yang dikenakan tersangka.

Dua butir pil itu memiliki berat kotor 0,87 gram. Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler berwarna biru gelap.

Belum selesai dengan pengungkapan pertama, polisi kembali menerima informasi dari masyarakat pada hari yang sama, sekitar pukul 13.40 WIB.

Kali ini, laporan menyebutkan adanya dua wanita yang diduga sedang melakukan transaksi narkotika di kawasan Taman RTH Kelurahan Tanah Merah.

Tim Opsnal Polsek Pasir Penyu kembali bergerak menuju lokasi.

Di sana, petugas berhasil mengamankan dua wanita yang diduga terlibat dalam transaksi tersebut.

Keduanya masing-masing berinisial ID alias Ana (34), warga Air Kuning, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, dan FW alias Fella (29), warga Simpang Kota Medan, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu.

Saat dilakukan pemeriksaan, keduanya mengaku sedang menunggu calon pembeli. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan dua butir pil diduga ekstasi dari lipatan celana jeans biru milik Ana.

Baca Juga  Pria Lansia di Riau Hilang di Kebun Karet, Tim SAR Kerahkan Pencarian

Barang bukti tersebut memiliki berat kotor 0,98 gram. Selain itu, petugas turut menyita dua unit telepon seluler masing-masing berwarna silver dan ungu serta satu unit sepeda motor warna merah yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Dengan demikian, dari dua pengungkapan itu polisi mengamankan empat butir pil diduga ekstasi dengan total berat kotor 1,85 gram.

Ketiga wanita yang diamankan selanjutnya diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Indragiri Hulu menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Polres Inhu akan terus bersikap tegas terhadap setiap bentuk peredaran narkotika tanpa pandang bulu,” tegasnya.