INGATLAH.COM – Tim penasihat hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menilai tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mencerminkan fakta persidangan secara utuh.
Ketua tim penasihat hukum, Kemal Shahab, menyatakan pihaknya akan membantah seluruh dalil jaksa melalui nota pembelaan (pleidoi) yang dijadwalkan dibacakan pada sidang 20 Juli 2026 mendatang.
“Kami menilai jaksa tidak menguraikan pembuktian secara utuh dan komprehensif. Banyak fakta persidangan yang dipotong-potong,” katanya.
“Itu semua akan kami uraikan secara lengkap dalam pleidoi nanti,” ujar Kemal kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).
Kemal menegaskan, unsur pemaksaan sebagaimana didakwakan dalam Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terbukti selama proses persidangan.
Ia menyebut, tidak ada satu pun saksi yang secara tegas menerangkan adanya ancaman maupun tekanan dari Abdul Wahid.
Menurutnya, frasa “satu matahari satu” yang disorot oleh jaksa juga tidak bisa ditafsirkan sebagai bentuk intimidasi.
“Kalimat itu memang ada, tetapi bukan ancaman. Tidak pernah ada ucapan soal evaluasi jabatan atau pergantian. Hal itu juga ditegaskan para saksi di persidangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kemal turut mempertanyakan kredibilitas sejumlah kepala UPT yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa.
Ia menilai para saksi tersebut justru aktif berupaya mempertahankan jabatan dengan mencari akses kepada pihak-pihak tertentu.
“Bagaimana mungkin disebut berada dalam keadaan terpaksa, sementara mereka sendiri yang aktif mencari jalan untuk mempertahankan jabatan. Fakta ini menunjukkan tidak ada suasana pemaksaan,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga membantah tudingan bahwa Abdul Wahid menerima aliran dana sebagaimana didalilkan dalam tuntutan jaksa.
Kemal menegaskan tidak ada alat bukti yang sah yang menunjukkan penerimaan uang sebesar Rp950 juta maupun Rp450 juta, baik secara langsung maupun melalui pihak lain.
“Satu perak pun tidak pernah diterima Pak Gubernur, baik langsung maupun melalui Marjani. Tuduhan itu hanya berdasar pada keterangan sepihak tanpa didukung alat bukti lain,” tegasnya.
Terkait dugaan penyerahan uang Rp200 juta melalui Dahri, Kemal justru menyebut kliennya telah mengambil langkah tegas.
Ia menjelaskan Abdul Wahid sebelumnya telah mengingatkan melalui pesan pribadi agar tidak terjadi praktik pungutan liar.
Setelah mengetahui adanya dugaan pelanggaran, Abdul Wahid disebut langsung meminta Sekretaris Daerah untuk menindak pejabat terkait sesuai kewenangan yang berlaku.
Kemal juga membantah anggapan jaksa terkait tidak dilaksanakannya proses review oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Menurutnya, ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 hanya mengatur tugas APIP pada tahap monitoring dan evaluasi, bukan review.
“Semua saksi dan ahli menjelaskan bahwa review berbeda dengan monitoring dan evaluasi. Dalam pergeseran anggaran, APIP hanya bertugas melakukan monitoring dan evaluasi, sehingga tidak ada kewajiban melakukan review,” jelasnya.
Ia juga memastikan pengangkatan Dani Nursalam sebagai tenaga ahli gubernur tidak melanggar aturan kepegawaian, karena status tenaga ahli berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN).
Kemal menegaskan seluruh bantahan terhadap tuntutan jaksa akan disampaikan secara rinci dalam pleidoi, agar majelis hakim memperoleh gambaran yang utuh mengenai fakta-fakta persidangan.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.
Jaksa menyatakan Abdul Wahid terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.





