PEKANBARU – Sebanyak 712,44 gram emas diduga hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terungkap dalam penyidikan Ditreskrimsus Polda Riau.
Emas tersebut diduga diperjualbelikan melalui transaksi yang nilainya mencapai sekitar Rp1,578 miliar.
Pengungkapan ini bermula dari aktivitas PETI di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dan berkembang hingga sebuah toko emas di Kabupaten Kampar.
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka adalah DI (40), yang diduga merupakan pemodal sekaligus pemilik rakit PETI, serta BD (31), pemilik Toko Emas Syafira Jewelry.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, penyidik menemukan transaksi antara kedua tersangka setelah melakukan pengembangan terhadap kasus PETI.
Kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan emas tanpa izin di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing.
Laporan tersebut diterima polisi pada 8 Agustus 2026.
Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan DI berikut peralatan yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal.
Penyidik selanjutnya memeriksa barang bukti dan menelusuri bukti elektronik. Dari proses tersebut, polisi menemukan adanya transaksi penjualan emas antara DI dan BD.
Transaksi tersebut disebut menggunakan tiga rekening milik DI dan berlangsung sejak Mei 2026.
Total emas yang diperjualbelikan dalam transaksi tersebut mencapai 712,44 gram. Nilai transaksinya sekitar Rp1,578 miliar.
Jumlah tersebut menjadi petunjuk penting bagi polisi untuk menelusuri jalur emas dari lokasi tambang hingga pihak yang diduga menerima dan memperdagangkannya.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan ke Kabupaten Kampar.
Pada 11 Agustus 2026, polisi menggeledah Toko Emas Syafira Jewelry yang berada di Pasar Syariah Ulul Albab, Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu.
Dari penggeledahan tersebut, polisi mengamankan perhiasan emas seberat sekitar 388,31 gram.
Polisi juga menemukan uang tunai Rp972,8 juta. Selain itu, sejumlah peralatan pengolahan emas, dokumen, buku tabungan serta catatan transaksi turut diamankan.
Catatan penjualan tersebut mencatat aktivitas transaksi pada periode 2025 hingga 2026.
Seluruh barang bukti kini tengah dianalisis penyidik. Polisi menduga barang bukti tersebut dapat membuka jaringan yang lebih luas dalam perdagangan emas hasil PETI.
Ade mengatakan, pihaknya juga akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Menurut dia, pemberantasan PETI harus dilakukan dari hulu sampai hilir.
Artinya, polisi tidak hanya mengejar penambang atau pekerja di lokasi, tetapi juga pemodal, pengolah, penerima hingga pihak yang memperjualbelikan hasil tambang.
Polda Riau bahkan akan melakukan analisis keuangan untuk memetakan pergerakan uang dalam perkara tersebut.
Sumber dana, rekening yang digunakan, pihak penerima, keuntungan hingga aset yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI akan ditelusuri.
Pendekatan tersebut dikenal sebagai Green Financial Crime. Konsep ini menempatkan aliran uang sebagai salah satu pintu masuk untuk mengungkap kejahatan lingkungan.
“Ini masih kami kembangkan. Kami akan melihat aliran hasil tambangnya, aliran uangnya, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam jaringan ini,” kata Ade.
Menurutnya, aktivitas PETI tidak hanya menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan dan ekosistem.
Karena itu, Polda Riau menegaskan penanganan PETI akan dilakukan secara menyeluruh.
Kedua tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencucian uang.





