HukrimKuantan SingingiRiau

Sepanjang 2026, Polres Kuansing Tangkap 24 Pelaku PETI

×

Sepanjang 2026, Polres Kuansing Tangkap 24 Pelaku PETI

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Upaya pemberantasan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tidak hanya menyasar sarana tambang, tetapi juga pelaku yang terlibat di dalamnya.

Sepanjang Januari hingga pertengahan Juli 2026, Polres Kuansing berhasil menangkap 24 orang tersangka terkait aktivitas tambang ilegal dan penyuplaian bahan bakar minyak (BBM) ilegal.

Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, menjelaskan bahwa para tersangka terdiri dari pelaku tambang ilegal serta pihak yang berperan dalam distribusi BBM yang menjadi penopang utama operasional PETI.

“Total ada 24 tersangka yang kami amankan. Mereka terdiri dari pelaku PETI dan juga penyuplai BBM ilegal,” ungkap Hidayat.

Dalam penanganan kasus PETI, Polres Kuansing telah mengusut delapan laporan polisi dengan menetapkan 12 orang sebagai tersangka.

Baca Juga  Tak Butuh Waktu Lama, Polres Kampar Tangkap Pemilik Pabrik Tahu yang Tewaskan Remaja di Kualu

Para pelaku ini diduga terlibat langsung dalam aktivitas penambangan ilegal di sejumlah wilayah di Kuansing.

Selain itu, polisi juga mengungkap tujuh kasus penyuplaian BBM ilegal dengan menetapkan 12 tersangka lainnya.

BBM ilegal ini diketahui digunakan untuk mengoperasikan mesin-mesin tambang yang digunakan dalam aktivitas PETI.

Menurut Hidayat, penindakan terhadap jaringan BBM ilegal merupakan strategi penting dalam menghentikan aktivitas tambang ilegal secara menyeluruh.

“Kalau BBM diputus, aktivitas PETI akan berhenti. Karena itu kami tidak hanya menindak penambang, tetapi juga jaringan pendukungnya,” jelasnya.

Penangkapan para tersangka dilakukan melalui serangkaian operasi dan penyelidikan yang dilakukan secara intensif oleh jajaran Polres Kuansing.

Baca Juga  PCR Genap 25 Tahun, Prestasi Akreditasi Unggul Jadi Catatan Perjalanan Institusi

Meski demikian, dalam operasi terbaru yang digelar di Kecamatan Kuantan Mudik dan Singingi pada Rabu (15/7/2026), petugas tidak menemukan pelaku di lokasi.

Diduga para pelaku telah melarikan diri sebelum petugas tiba.

Namun, polisi tetap memusnahkan seluruh sarana tambang yang ditemukan sebagai bentuk penegakan hukum dan pencegahan.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku PETI untuk kembali beroperasi.

Penindakan terhadap pelaku akan terus dilakukan, termasuk memburu jaringan yang masih aktif.

“Kami akan terus melakukan penegakan hukum. Tidak ada toleransi bagi pelaku PETI,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas tambang ilegal agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat.