HukrimRiauSiak

Polisi Ungkap Kekerasan Anak di Siak, Paman dan Tante Jadi Tersangka

×

Polisi Ungkap Kekerasan Anak di Siak, Paman dan Tante Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Siak, Riau, terus mendalami kasus kekerasan terhadap anak yang melibatkan dua pelaku dari lingkungan keluarga korban.

Terbaru, polisi menetapkan URZ (30) dan SN (37) sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap dua anak perempuan berusia 4 dan 6 tahun.

Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos Parmulais, mengatakan kedua pelaku merupakan paman dan tante korban dari keluarga sambung.

Mereka diduga melakukan kekerasan fisik berulang terhadap kedua anak tersebut.

“Kedua pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur. Mereka adalah paman dan tante korban,” ujar AKP Raja, Minggu (9/8/2026).

Baca Juga  Riau Lawan Karhutla Menggema, Ratusan Pelari Ramaikan Unity Run Menuju RBR 2026

Peristiwa ini terjadi di kawasan barak karyawan kebun sawit di Jalan Poros Asiong, Kampung Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak.

Kondisi keluarga korban juga memprihatinkan, di mana ayah kandung telah meninggal dunia, sementara ibu kandung sudah menikah lagi dan belum dapat dihubungi.

Kasus ini terungkap dari kepekaan pihak sekolah.

Guru melihat adanya luka tidak wajar pada tubuh korban, khususnya di bagian wajah dan mata yang tampak bengkak serta membiru.

Saat dimintai keterangan, korban mengaku mengalami kekerasan dari ayah sambungnya, yakni URZ.

Bahkan, korban sempat memperagakan bagaimana pelaku melakukan pemukulan menggunakan kepalan tangan.

Baca Juga  Peredaran Sabu di Mandau Terungkap, Tersangka Ngaku Dapat Barang Seharga Rp8 Juta

Pihak sekolah kemudian berkoordinasi dengan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Siak.

Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka.

Dari hasil visum di Puskesmas Kerinci Kanan, ditemukan luka memar hampir di seluruh tubuh korban yang mengindikasikan kekerasan berat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta Undang-undang Perlindungan Anak.

Saat ini, kedua korban telah ditempatkan di rumah aman untuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan.