HukrimBengkalisRiau

Peredaran Sabu di Mandau Terungkap, Tersangka Ngaku Dapat Barang Seharga Rp8 Juta

×

Peredaran Sabu di Mandau Terungkap, Tersangka Ngaku Dapat Barang Seharga Rp8 Juta

Sebarkan artikel ini

BENGKALIS – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis kembali membuahkan hasil.

Dalam pelaksanaan Operasi Antik dan LK Tahun 2026 (Non TO), Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di Kecamatan Mandau.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 18.55 WIB di Jalan Dewi Sartika, Gang Wartel, Kelurahan Duri Barat.

Lokasi ini sebelumnya dilaporkan masyarakat kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial FD (39).

Dari tangan tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam peredaran sabu.

Barang bukti yang diamankan meliputi 20 paket kecil dan satu paket sedang diduga sabu dengan berat kotor total 5,07 gram, plastik klip bening, satu unit handphone, timbangan digital, serta bungkus rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan.

Baca Juga  Begini Kronologi Tenggelamnya Kapal Pompong di Pelabuhan Tanjung Buton Siak

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono menyampaikan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim dalam merespons laporan masyarakat.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial D yang kini masih dalam penyelidikan.

Transaksi dilakukan melalui komunikasi telepon dan pesan WhatsApp dengan sistem “lempar”.

“Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut seharga Rp8 juta dan baru membayar Rp3 juta,” ungkap AKP Tidar.

Selain itu, hasil tes urin terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine, yang memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga  Khariq Anhar Dijerat UU ITE, LBH Nilai Penetapan Tersangka Terburu-buru

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan penindakan terhadap peredaran narkoba demi menjaga keamanan masyarakat, khususnya generasi muda.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 yang tersedia 24 jam secara gratis.

Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.