INGATLAH.COM – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok.
WNA perempuan itu berinisial HY, ia dideportasi setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
Tindakan tegas tersebut dilakukan karena HY melanggar ketentuan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni menggunakan izin tinggal tidak sesuai dengan maksud dan tujuan yang diberikan.
Pelanggaran itu terungkap dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang yang dipimpin Nanda Ambeg Paramaarta.
Setelah melalui proses pemeriksaan sesuai prosedur, HY akhirnya dikenai tindakan administratif berupa deportasi.
WNA tersebut dipulangkan ke negara asalnya melalui Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dengan tujuan Xiamen Gaoqi International Airport pada Selasa (4/8/2026).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Dendi Surya Agung Nugraha, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga kedaulatan negara.
“Penegakan hukum keimigrasian adalah komitmen kami untuk memastikan seluruh orang asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Dendi, Rabu (5/8/2026).
Ia menambahkan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di wilayah kerjanya, khususnya untuk mencegah penyalahgunaan izin tinggal.
“Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran keimigrasian. Setiap penyalahgunaan izin tinggal akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Imigrasi Selatpanjang juga mengimbau seluruh WNA yang berada di Indonesia, khususnya di wilayah Kepulauan Meranti, agar mematuhi aturan keimigrasian, menggunakan izin tinggal sesuai peruntukan, serta menaati seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan tertib administrasi keimigrasian sekaligus menjaga keamanan dan kedaulatan negara dari potensi pelanggaran oleh pihak asing.





