INGATLAH.COM – Dugaan korupsi dalam penyaluran fasilitas pembiayaan di Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) Cabang Siak Sri Indrapura mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp18,9 miliar.
Kasus ini menyeret 88 debitur yang diduga hanya dijadikan nama untuk pengajuan pembiayaan, sementara dana miliaran rupiah justru mengalir kepada pihak lain.
Perkara tersebut berkaitan dengan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Islamic Banking (iB) Kecil serta pembiayaan agribisnis dengan akad murabahah pada periode April 2023 hingga April 2024.
Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Mereka adalah AS, mantan Account Officer BRKS Cabang Siak Sri Indrapura, dan H, seorang wiraswasta yang diduga menjadi salah satu penerima manfaat dari pencairan dana pembiayaan.
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Nasrudin mengungkapkan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, total kerugian negara mencapai Rp18.920.492.975.
Nilai tersebut terdiri dari fasilitas pembiayaan sebesar Rp17,6 miliar serta realisasi subsidi bunga yang dinilai tidak tepat sasaran senilai Rp1,32 miliar.
“Dalam perkara ini terdapat dugaan penyimpangan dalam proses pengajuan hingga pencairan fasilitas pembiayaan kepada 88 debitur,” ujar Nasrudin, Selasa (4/8/2026).
Hasil penyidikan mengungkap, dana pembiayaan senilai Rp17,6 miliar diduga tidak pernah digunakan oleh para debitur sebagaimana tujuan awal pengajuan.
Dana tersebut justru dipindahbukukan kepada pihak ketiga yang diduga menjadi penerima manfaat.
Dari hasil penelusuran slip pemindahbukuan, penyidik menemukan aliran dana ke sejumlah pihak.
Salah satunya mengarah kepada tersangka H yang diduga menerima transfer dengan total mencapai Rp4,16 miliar.
Sementara itu, tersangka AS diduga berperan memproses seluruh tahapan pengajuan pembiayaan terhadap 88 nasabah hingga pencairan dana.
Ia juga diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp5 juta dari setiap pengajuan nasabah yang diproses, sehingga total keuntungan yang diduga diterimanya mencapai Rp440 juta.
“Tersangka AS diduga memperoleh keuntungan Rp5 juta dari setiap nasabah yang diproses, sehingga total yang diterima mencapai Rp440 juta,” kata Nasrudin.
Kasus ini terungkap setelah Tim Divisi Audit Internal dan Anti Fraud BRKS melakukan pemeriksaan terhadap penyaluran pembiayaan yang dinilai bermasalah.
Dalam proses audit, sejumlah nasabah mengaku tidak pernah menikmati dana pembiayaan yang dicairkan atas nama mereka.
Mereka hanya menerima imbalan sekitar Rp10 juta hingga Rp14 juta.
Lebih lanjut, para nasabah juga dijanjikan akan memperoleh kebun kelapa sawit seluas satu hektare setelah pembiayaan tersebut lunas.
Menurut penyidik, masyarakat awalnya direkrut untuk bergabung dalam kelompok tani dengan hanya menyerahkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
Dokumen tersebut kemudian diduga digunakan sebagai persyaratan pengajuan pembiayaan ke bank.
Ironisnya, sebagian besar nasabah mengaku tidak mengetahui bahwa atas nama mereka telah diajukan pembiayaan hingga Rp200 juta.
Mereka hanya diminta menandatangani sejumlah dokumen ketika berada di kantor bank tanpa memahami isi maupun nilai pembiayaan yang diajukan.
Padahal, dalam dokumen pembiayaan disebutkan para nasabah telah memiliki kebun kelapa sawit dan berprofesi sebagai petani sawit, yang menjadi dasar persetujuan fasilitas pembiayaan.
“Dana pencairan tersebut diduga tidak dinikmati oleh nasabah, melainkan digunakan oleh pihak ketiga sebagai penerima manfaat,” tegas Nasrudin.
Dalam penyidikan perkara ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen pembiayaan milik 88 nasabah, slip pemindahbukuan, dokumen kepemilikan tanah, rekening koran, buku tabungan, hingga laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau kini masih terus menelusuri aliran dana serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi penyaluran pembiayaan di BRKS Cabang Siak Sri Indrapura tersebut.





