BeritaUtama

PWI Laporkan Hotman Paris, Soroti Dugaan Pelecehan terhadap Profesi

×

PWI Laporkan Hotman Paris, Soroti Dugaan Pelecehan terhadap Profesi

Sebarkan artikel ini
Hotman Paris (Foto/Antara)
Hotman Paris (Foto/Antara)

INGATLAH – Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI Pusat) melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.

Laporan itu disampaikan pada Senin (20/7/2026) malam.

Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat Anrico Pasaribu menyerahkan laporan didampingi sejumlah pengurus PWI Pusat.

Hadir pula pengurus PWI Jaya dan wartawan yang bertugas di Polda Metro Jaya.

Laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Polisi menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Baca Juga  Jalan Lintas Sumbar-Riau di KM 163 Terban, Lalu Lintas Dialihkan Bergantian

PWI Pusat menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pernyataan Hotman Paris yang dinilai merendahkan profesi wartawan.

Peristiwa itu terjadi di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026), seusai Hotman mendampingi kliennya.

Beberapa pernyataan yang dipersoalkan di antaranya, “Kalau lu gak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan” dan “Kamu punya otak gak?”

Menurut PWI Pusat, ucapan tersebut tidak hanya ditujukan kepada seorang wartawan, tetapi juga berpotensi merendahkan profesi pers.

“Kritik merupakan hal yang wajar. Namun penghinaan dan intimidasi verbal terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas tidak dapat dibenarkan,” ujar jajaran pengurus PWI Pusat usai membuat laporan.

Baca Juga  Polisi Tetapkan Dokter Richard Lee sebagai Tersangka, Ini Kasusnya

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengatakan setiap narasumber berhak menolak menjawab pertanyaan atau mengakhiri wawancara.

Namun, hak tersebut tidak boleh diwujudkan dengan merendahkan martabat wartawan.

PWI Pusat berharap Polda Metro Jaya menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.